Pada dasarnya, ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) adalah sebuah kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan negara lain untuk menghindari adanya pungutan ganda pajak terhadap penghasilan yang diperoleh oleh warga negara atau badan usaha dari suatu negara yang melakukan kegiatan usaha di negara lain. Meskipun demikian, terdapat beberapa kritik terhadap ketentuan persetujuan P3B di Indonesia, di antaranya adalah:
1. Tidak adanya prinsip transparansi: Beberapa pihak mengkritik bahwa ketentuan persetujuan P3B di Indonesia tidak transparan dan sulit diakses oleh masyarakat. Hal ini membuat masyarakat kesulitan untuk memahami ketentuan tersebut.
2. Tidak merata: Beberapa kritikus menganggap bahwa ketentuan persetujuan P3B di Indonesia tidak merata untuk semua sektor dan jenis usaha. Beberapa jenis usaha dan sektor mungkin mendapatkan perlakuan yang lebih menguntungkan daripada yang lainnya.
3. Tidak efektif dalam menghindari penghindaran pajak: Ketentuan persetujuan P3B di Indonesia masih dianggap tidak efektif dalam menghindari penghindaran pajak oleh beberapa pihak. Beberapa praktik penghindaran pajak masih bisa terjadi meskipun adanya persetujuan P3B.
4. Potensi kehilangan penerimaan pajak negara: Beberapa pihak khawatir bahwa ketentuan persetujuan P3B di Indonesia dapat menghilangkan potensi penerimaan pajak negara. Meskipun bertujuan untuk menghindari adanya pungutan ganda pajak, namun persetujuan P3B dapat memungkinkan beberapa pihak untuk menghindari pajak yang seharusnya dibayar.
5. Dapat dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak sesuai: Beberapa kritikus mengkhawatirkan bahwa persetujuan P3B dapat dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak sesuai, seperti untuk melakukan pencucian uang atau kegiatan ilegal lainnya.
Meskipun terdapat beberapa kritik terhadap ketentuan persetujuan P3B di Indonesia, namun perlu diingat bahwa kerjasama ini bertujuan untuk menghindari adanya pungutan ganda pajak dan mendorong investasi asing di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan pembenahan dalam implementasi persetujuan P3B agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi Indonesia.
Sebagian besar penghasilan wajib pajak yang diterima di Indonesia dan di negara lain dapat diatur dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang telah ditandatangani oleh Indonesia dengan negara-negara lain. Namun, terdapat beberapa jenis penghasilan yang belum diatur dalam P3B Indonesia dengan negara lain, yaitu:
1. Penghasilan dari kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha yang tidak memiliki kantor tetap di Indonesia atau di negara lain yang tercakup dalam P3B.
2. Penghasilan dari kegiatan yang dilakukan oleh profesional (misalnya konsultan, dokter, dan pengacara) yang tidak memiliki kantor tetap di Indonesia atau di negara lain yang tercakup dalam P3B.
3. Penghasilan dari dividen atau bunga yang diperoleh oleh wajib pajak dari negara yang tidak tercakup dalam P3B.