Mohon tunggu...
Mardiana Lestari
Mardiana Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

43221010103 - Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - S1 Akuntansi Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

A-403; TB2 _Pencegahan Korupsi Maupun Kejahatan Melalui Pendekatan Paideia

11 November 2022   23:06 Diperbarui: 12 November 2022   18:58 629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedangkan untuk faktor eksternal, yaitu faktor yang berasal dari luar diri pelaku itu sendiri baik dari lingkungan keluarganya maupun dari lingkungan sekitarnya. Faktor tersebut disebabkan oleh :

  • Faktor Ekonomi, yang dapat menyebabkan kejahatn karena perubahan-perubahan kebutuhan hidup manusia, pengangguran dan urbanisasi(yang dimana orang melakukan hal ini untuk meningkatkan taraf hidupnya)
  • Faktor Agama, yang dimana pelaku kejahatan kurang mempelajari tentang ajaran agama yang dianut dan diyakininya, sehingga sangat mudah untuk terprovokasi atau terhasut untuk melakukan suatu tindak pidana atau kejahatan.
  • Faktor Media, faktor media juga mempengaruhi terhadap perkembangan individu. Terutama dari media sosial dan televisi. Karena hal ini sangat mudah dan rentan untuk ditiru.

Kenapa kejahatan kerah putih selalu dikaitkan dengan korupsi ?

Kejahatan kerah putih (white collar crime) adalah aktivitas penipuan yang dilakukan seseorang yang memiliki posisi dan otoritas yang cukup tinggi baik di  sektor pemerintahan maupun sektor swasta. Sehingga kita dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan. Pelaku-pelaku kejahatan pencucian uang menunjukkan bahwa kejahatan terhadap pencucian uang termasuk dalam suatu bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime). Pencucian uang merupakan suatu perbuatan memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan atas hasil suatu tindak pidana maupun individu yang melakukan tindakan korupsi dan hasil tindakan pidana lainnya, oleh karena itu korupsi selalu dikaitkan dengan kejahatan kerah putih (White collar crime).

Jenis Kejahatan
Jenis Kejahatan

Dokpri

Dalam buku Republic and Laws dijelaskan aktivutas yang tidak bermoral yaitu kejahatan, apa saja empat jenis kejahatan tersebut ?

  • Kejahatan yang dilakukan terhadap agama (dengan melakukan pencurian di dalam kuil, ketidaksopanan atau kebiadaban dan ketidakhormatan)
  • Kejahatan terhadap negara (seperti membunuh, merampas kemerdekaan dan pengkhianatan)
  • Kejahatan terhadap orang (Meracuni, penggunaan obat-obatan, ilmu sihir, penderitaan)
  • Kejahatan terhadap kepemilikan pribadi (dengan membunuh seorang pencuri yang tertangkap sedang mencuri di malam hari tidak dihukum).


Apa yang dimaksud korupsi menurut Nietzsche ?

Dalam pandangan Nietzsche, korupsi adalah akar dari setiap kejahatan termasuk di dalam korupsi, karena korupsi merupakan kemunafikan yang naif terhadap keinginan untuk memnuhi syarat atas nama moralitas. Di Indonesia, tindakan korupsi seolah-olah memberikan gambaran sisi gelap manusia yang dimana untuk meraup kesenangan saja. Hal itu sangat menggambarkan bahwa kejahatan mencantumkan jejaknya dalam hidup manusia khususnya di Indonesia dan pada akhirnya kejahatan berubah menjadi kejahatan yang mengakar sehingga menjadi budaya. Agar kejujuran dapat tercipta, maka seluruh umat manusia harus sangat suci. Akan tetapi di dunia ini tidak ada manusia yang jujur yang ada hanya manusia yang menutupi kebohongannya untuk menjadi jujur di depan banyak orang. Manusia memiliki keinginan untuk berkuasa sebagai bagian dari diri manusia. Kekuasaan tersebut berkaitan erat dengan politik dan politik tidak terlepas dari kehidupan sosial. Kekuasaan memang sangat menyihir pikiran dan perilaku manusia. Maka dengan manusia yang lemah akan tenggelam atau kalah dengan manusia yang mempunyai hak keukuasaan penuh. Seperti yang dikatakan Nietzsche kekuasaan bukan hanya untuk diingkari, melainkan untuk digunakan bukan untuk bertindak merugikan. Menurut Nietzsche, yang perlu dilakukan oleh setiap orang adalah mengenali dan menerima kehendak untuk berkuasa sebagai bagian dari dirinya. Secara moralitas orang yang melakukan korupsi akan dikategorikan memiliki moralitas budak karena hanya ikut-ikutan saja, kehendak untuk berkuasa bagaikan pedang bermata dua, karena memiliki sisi baik dan sisi yang buruk. Dari sisi baik kekuasaan dapat mengarah kepada sewenang-wenangan yang menyimpang.

Manusia pada dasarnya hidup untuk kesejahteraan dirinya sendiri, dan mereka  mencari kesenangan yang mereka anggap baik tanpa memikirkan apa yang baik di mata orang lain. Sehingga kehendak untuk melakuakn korupsi demi kesejahteraannya tidak perlu secara munafik karena setiap manusia memiliki nafsu untuk menguasai hak milik orang lain atau korupsi. Nietzsche beranggapan bahwa keinginan untuk kekuasaan adalah hasil dari rasa takut (Russell, 2002). Korupsi adalah kekuatan seoarang penguasa yang di dalamnya baik bagi hidupnya, akan tetapi buruk untuk moralnya. 

Sebelumnya saya akan kembali lagi menjelaskan tentang bagaimana menghindari korupsi dan kejahatan menurut plato?

Kejahatan adalah suatu fenomena yang kompleks yang dapat dipahami dari banyak perspektif yang berbeda. Korupsi telah di laporkan secara luas dan mudah dikenali. Akan tetapi seringkali setelah suatu peristiwa yang telah terjadi. Sifat dan penyebabnya biasanya tidak dapat dipahami dengan baik dan sebagian besarnya tidak jelas secara konseptual. Kurangnya penjelasan tentang konseptual sifat korupsi dapat membantu menetapkan pemerintahannya. Oleh karena itu untuk memberikan pemahaman tentang konseptual dan etika yang lebih baik tentang korupsi dan kejahatan. Plato telah mengembangkan model atau bentuk filsafat yang berupaya untuk mengidentifikasi, menjelaskan serta memberikan penjelasan secara beraturan tentang korupsi. Maka penjelasan tentang filsafat korupsi melalui analisis mitos Gyges terdapat ciri-ciri korporasi dan korupsi lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun