Mohon tunggu...
Marcko Ferdian
Marcko Ferdian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pencinta Monokrom dan Choir

Love what you have || Kompasianer pemula

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Monopoli Digital

8 Januari 2023   00:36 Diperbarui: 8 Januari 2023   15:53 1057
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Ekonomi Digital/Shutterstock/Sumber: asset.kompas.com

Permasalahannya, dalam UU No. 5 Tahun 1999, faktor penting tentang ekonomi digital belum terkover dengan detail yaitu data dan jaringan digital. Data dan jaringan ini membuat pasar digital memiliki keunikan karena dari sisi produk dan ukuran pasarnya sangat berbeda dengan pasar konvensional.

Permasalahan lain yang dapat timbul dari UU ini adalah bagaimana mencari dan menemukan perusahaan mana yang betul-betul melakukan pelanggaran sebab pelaku ekonomi digital, baik pelaku usaha maupun konsumen dapat berasal dari berbagai penjuru dunia karena sifat pasar digital yang tak terbatas ruang dan waktu, sehingga akan sulit untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi.

Masalah-masalah tersebut menjadi ancaman bagi usaha-usaha kecil dan perusahaan kecil lainnya untuk bersaing dengan korporasi raksasa yang menguasai aspek data dan jaringan seperti yang ditemukan Wu dan Stuart (2021) dimana dalam laporannya, perusahaan besar seperti Google, Microsoft, Apple, Facebook dan Amazon telah melakukan sekitar 400 proses akuisisi di seluruh dunia.

Akuisisi dan merger yang dilakukan menjadikan sebuah perusahaan melakukan praktek monopoli sehingga persaingan usaha menjadi tidak sehat.

Menurut Sabirin dan Herfian (2021), di era ekonomi digital ini persaingan usaha tidak sehat muncul dengan regulasi yang belum adil. Sebagai lembaga pengawas, KPPU perlu memberi perhatian untuk karakteristik pasar digital, terutama ketika melibatkan perusahaan atau korporasi yang dominan.

Karena sejauh ini sengketa persaingan usaha hanya diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999, dimana dalam UU tersebut sangat berbeda ketika diperhadapkan dengan kondisi pasar digital.

Aturan tersebut belum mampu dengan jelas menjabarkan tentang parktik monopoli, pasar dan pelaku ekonomi digital dibanding ekonomi konvensional sehingga diperlukan penyesuaian regulasi terhadap permasalahan-permasalahan kegiatan ekonomi digital.

Sumber :

[1],[2],[3],

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun