Sampai menteri pemberdayaan perempuan dan anak yaitu Yohana Yembise turun tangan meminta lembaga penyiaran untuk produktif menciptakan program anak.
KPI BERHARAP REVISI UU PENYIARAN SEGERA SELESAI
" KPI menilai kehadiran UU penyiaran baru menjadi keharusan. KPI berpendapat pengelolaan penyiaran digital harus mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan efisiensi yang menjadi utama dari migrasi digital. Eksistensi KPI sebagai representasi publik perlu diperkuat dalam UU penyiaran yang akan datang. Penguatan berisi perluasa kewenangan di bidang isi siaran. " (Qommarria Rostanti, 2017, KPI berharap revisi UU penyiaran segera selesai, http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/07/14/ot2lm4425-kpi-berharap-revisi-uu-penyiaran-segera-selesai)
PENUTUPAN
Dari semua opini kita harus bijak dalam melihat informasi atau tayangan, saat memperhatinkan jika kita mengikuti hal yang negatif hanya untuk dianggap keren saja. KPI harus bertindak lanjut saat ada stasiun yang menayangkan program acara yang tidak berbobot dan mempengaruhi pemikiran masyarakat hanya semata untuk meningkatkan rating. Dan kita dapat memahami penyiaran diatur dan di bawah pengawasan KPI.
SUMBER PUSTAKA
Ubaidillah. (2017). "Melendungi  Anak dan Perempuan di Ranah Penyiaran." , Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia Pusat