Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengapa Nama SBY Dikaitkan dengan Kasus E- KTP?

3 Februari 2018   10:45 Diperbarui: 3 Februari 2018   10:50 2267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber ilustrasi: rimanews.com

Dugaan korupsi pengadaan e-ktp boleh disebut sebagai skandal korupsi besar yang terjadi di republik ini. Diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp.2,6 Triliun. Lebih dahsyat lagi kerugian negara itu telah diskenariokan sejak awal sehingga sejumlah dana tersebut mengalir dengan mulus ke kocek para anggota/ mantan anggota DPR RI dan sejumlah pejabat di Kemendagri.

Pengadaan e ktp yang dananya bersumber dari APBN itu senilai Rp.5,9 Triliun dan 51% dari anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan e-ktp sedangkan 49 % dibagi habis oleh para anggota/ mantan anggota,pejabat Kemendagri dan pengusaha. Nama nama penerima dana itu telah diungkapkan oleh Jaksa KPK dalam dakwaannya pada Pengadilan Tipikor,9 Maret 2017. Kita tentu masih mengingat nama nama yang disebut pada dakwaan jaksa itu.

Diantara nama nama yang diungkapkan  tidak ada disebut sebut nama Susilo Bambang Yudhoyono. Seperti diketahui sumber dana pengadaan e ktp tersebut dibebankan pada APBN 2011.Hal ini berarti pengadaannya terjadi pada masa pemerintahan SBY dengan Mendagri nya Gamawan  Fauzi. Nama SBY dimunculkan oleh Mirwan Amir pada sidang pengadilan tipikor ,Kamis ,25 Januari 2018. Saat itu Marwan  ,mantan politisi Partai Demokrat itu menjadi saksi untuk Setya Novanto.

Sebagaimana disarikan dari pemberitaan Kompas.com,31/1/2018,Marwan  mengatakan pernah meminta Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan proyek pengadaan KTP Elektronik ( e-KTP) .Namun permintaan itu ditolak. Menurut  Marwan ,saat itu ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-ktp.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas,Jawa Barat. Namun menurut mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar ) DPR itu,SBY menolak menghentikan proyek e-ktp yang sedang berlangsung .Alasannya ,karena saat itu menjelang pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah.
Seperti diketahui dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tipikor ,Kamis ,9/3/2017, Mirwan Amir disebut menerima dana sebesar 1,2 juta dollar AS.

Berkaitan dengan keterangan Mirwan Amir tersebut banyak juga pihak yang meragukan keterangannya yang menyatakan pernah membicarakan hal tersebut dengan SBY. Kalau ditelisik ,muncul kesan seolah olah ,Mirwan ingin mengemukakan ,andainya SBY menghentikan proyek pengadaan e-ktp maka mega skandal korupsi itu tidak akan terjadi. Kalau dicermati sesungguhnya sudah lama ada keinginan agar setiap penduduk negeri ini punya Kartu Tanda Penduduk ( KTP) yang punya skala nasional.Artinya setiap orang hanya punya satu KTP .

Sebelumnya bisa terjadi seorang penduduk bisa mempunyai lebih dari satu KTP oleh karena tidak ada sistim nasional yang mengawasinya.
Sebelum berlakunya e-ktp ,seorang penduduk bisa punya ktp di beberapa daerah. Pada masa itu yang menerbitkan atau yang menanda tangani ktp berada di berbagai instansi sesuai kebijakan masing masing daerah.

Adakalanya di suatu daerah,yang menanda tangani ktp adalah camat sedangkan di daerah lain yang menanda tanganinya adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian ktp yang diterbitkan di daerah daerah itu tidak terpantau secara nasional. Dengan e-ktp maka bisa dicegah seorang penduduk untuk memiliki ktp ganda.

Dengan e- ktp ,seorang penduduk telah punya NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdiri dari 16 angka dan memuat berbagai informasi seperti wilayah penerbitan ktp,tanggal lahir,jenis kelamin dan sebagianya.Dengan demikian satu NIK hanya untuk satu orang dan tidak mungkin ada NIK yang sama untuk orang yang berbeda. Selanjutnya untuk menerbitkan e -ktp harus melalui serangkaian proses yang disebut dengan perekaman data e-ktp yang salah satu diantaranya adalah perekaman kornea mata melalui alat yang disediakan untuk itu.

Dengan proses yang demikian tidak mungkinlah  satu orang penduduk punya ktp ganda. Kemudian didalam e- ktp itu sendiri ada chip yang juga memuat berbagai informasi tentang pemiliknya. Dengan kriteria yang demikian sesungguhnya e-ktp merupakan sesuatu yang memberi manfaat tidak hanya untuk pemilik nya tetapi juga untuk bidang bidang lainnya.

Andainya e-ktp yang demikianlah yang disediakan, tentu tidak ada alasan bagi Presiden SBY untuk menghentikan proyek tersebut. Bahwa ternyata kemudian pengadaan e- ktp menjelma menjadi mega skandal korupsi tentu tidak ada kaitannya dengan SBY sebagai presiden. Walaupun dakwaan jaksa menyebut  telah terjadi kerugian negara sekitar Rp.2,6 T tetapi saya belum dapat gambaran bagaimana kerugian negara itu terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun