Obstruction of Justice atau mengganggu / menghalangi proses dalam kasus korupsi terdapat pada Pasal 21 UU Tentang Pemberantasan Korupsi yang menyatakan : "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah,merintangi,atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan ,dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas ) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000-,(Seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000-,(enam ratus juta rupiah).
Sesungguhnya Setnov lah yang paling tahu apakah ia benar benar sakit atau tidak.Kalau dia tidak sakit tentu layak muncul pertanyaan apakah ide sakit itu datang dari dirinya sendiri atau justru datang dari orang lain.
Terhadap dirinya dan orang lain itulah yang layak dipertanyakan apakah perbuatan itu sudah termasuk dalam obstruction of justice karena kita dan masyarakat juga sudah sangat kesal melihat drama tujuh jam itu.
Tentulah setiap tersangka atau terdakwa wajar melakukan pembelaan secara hukum dengan menggunakan dalil hukum yang kuat.Tetapi alangkah sayangnya kalau yang dipertontonkan itu hanya sebatas drama.
Salam Persatuan!