Mohon tunggu...
Maranatha Agustina
Maranatha Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa universitas Tidar, Jurusan pendidikan Biologi

Mahasiswa Universitas Tidar, Magelang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Cara Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Mengenai Pentingnya Pajak?

28 Mei 2021   11:03 Diperbarui: 28 Mei 2021   11:20 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak ialah keadaan wajib yang dilakukan pemerintah dari sector swasta yang sesuai dengan peraturan tanpa adanya imbalan balik, yang dimana agar pemerintah dapat melakukan tugasnya dalam hal pemerintahan, pajak disini maksudnya untuk membiayai pengeluaran pemerintahan. Pajak juga diartikan sebagai iuran atau pungutann yang wajib sebagai peralihan suatu kekayaan seperti uang dari rakyat untuk kesejahteraan umum.

Indonesia merupakan suatu Negara yang masih sulit untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sampai pada saat ini. Sudah tercatat bahwa Indonesia hanya mencapai kurang dari 12 persen lebih rendah dibandingkan Negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Berdasarkan data RAPBN dalam waktu sekitar 4 tahun ini Indonesia belum mencapai target yang telah di perhitungkan. Faktor yang menjadi penghambat terjadinya hal ini yaitu akibatnya masyarakat tidak taat pada aturan yang ada pada UU Perpajakan, kurangnya epercayaan pada instansi pemerintahan atau badan pemerintahan yang mengelola pajak tersebut, masih adanya oknum masyarakat yang hanya mencoba coba membayar pajak, pajak juga menjadi hal yang belum dibudayakan, dan banyaknya masyarakan yang masih belum mengerti uang pajak tersebut di gunakan untuk hal apa karena kurangnya sosialisasi kementrian lembaga.

Pada Undang-Undang perpajakan, membayar pajak itu bukan hanya hal yang wajib, melainkan hak dari setiap warga Negara untuk turut berpartisipasi dalam pembiayaan suatu Negara dan pembangunan nasional lainnya. Selain itu pajak juga berperan penting dalam membiayai pengeluaran rumah tangga pemerintahan dan merupakan alat dalam pembuatan kebijakan ekonomi. Jika kita sebagai pemerintah tidak patuh dalam wajib pajak dapat mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak ke  tempat kas Negara. Jadi berkurangnya penerimaan suatu pajak akan membuat tidak lancarnya jalan pemerintahan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak yaitu:

1. Memberikan pemahaman melalui tahap pendidikan terutama pendidikan dalam hal perpajakan. Dengan hal ini bisa mendorong masyarakat ke tujuan yang positif dan membuat pola pikir yang lebih baik supaya dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak tersebut, atau bisa dengan cara memasukkannya materi perpajakan ke dalam suatu kurikulum baik itu sd, smp, sma. Dengan cara tersebut kita bisa mulai melatih diri untuk memahami kesadaran dalam membayar pajak dari usia dini

2. Membangun kepercayaan masyarakat terhadap pentingnya pajak.

Dikarenakan banyaknya kasus korupsi di Indonesia, masyarakat semakin kurang percaya dalam hal perpajakan, namun usaha dalam memberantas korupsi harus mendapat dukungan oleh seuruh lapisan masyaraat. Direktorat Jenderal Pajak harus selalu berusaha menjamin dan menjawab kepercayaan dengan suatu perbuatan. Dengan itu masyarakat bisa benar benar percaya bahwa pajak yang mereka bayarkan tidak akan ada korupsi sesaui UU yang berlaku.

3. Memberikan kemudahan dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Dalam pelayanan harus memberikan kesan sebuah keramahan dan kenyamanan. Dengan begitu dapat memberikan kepuasan kepada wajib pajak dan tetap pada batas yang dipertanggungjawabkan secara selaras. Direktorat Jenderal Pajak harus terus meningkatkan administrasi yang handal dan tepat guna dalam teknologinya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun