Mohon tunggu...
Manik Masminto Radarani
Manik Masminto Radarani Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa S1 PWK '19 Universitas Jember

191910501024

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Public Private Partnership

21 Mei 2020   16:13 Diperbarui: 21 Mei 2020   16:23 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pembangunan infrastruktur merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Infrastruktur merupakan hal sangat penting dalam kelanjutan perekonomian negara, karena dengan adanya infrastruktur yang memadai dan juga merata maka kegiatan-kegiatan masyarakat akan terjangkau lebih mudah dan juga ppelaksanaan kegiatan ekonomi masyarakat semakin lancar dengan begitu tingkat perekonomian masyarakat dan juga daerah akan meningkat pula. Itulah alasan mengapa pembanguan infrastruktur sangat penting bagi kehidupan ekonomi suatu wilayah.

Dalam pelaksanaannya tentu biaya yang dibutuhkan juga tidak sedikit sehingga pembangunan infrastruktur ini dapat terhambat karena permasalahan biaya. Sumber biaya yang dimiliki oleh pemerintah adalah APBN dan APBD serta sumber-sumber biaya lainnya yang tidak memungkinkan jika hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur saja. Oleh karena itu, tentunya pemerintah memiliki beberapa cara yang biasa dilakukan agar pembiayaan pembangunan infrastruktur ini berjalan dengan lancar. 

Dalam melaksanakan pembangunan, dalam pembiayaanya pemerintah tentu tidak hanya menggunakan satu konsep saja. Ada beberapa konsep yang digunakan oleh pemerintah, salah satunya Public Private Partnership. Namun, tidak banyak orang yang mengetahui apa itu Public Private Partnership.

Public Private Partnership (PPP) atau biasa disebut juga dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) merupakan mekanisme pembiayaan alternatif dalam pengadaan pelayanan publik yang telah digunakan secara luas diberbagai negara khususnya negara maju (Sekretariat A4DE, 2012:1). 

Dalam pengertian lain, PPP merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang memungkinkan mereka saling bekerja sama guna mencapai tujuan bersama, yang mana masing-masing pihak berperan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan kekuasaannya, tingkat investasi atas sumber daya, level potensi resiko dan keuntungan bersama (Allan, 1999).

Public Private Partnership memiliki definisi dan beberapa elemen kunci sebagai berikut:

  • Sebuah kontrak jangkan panjang antara pihak sector publik dan pihak swasta
  • Untuk desain, konstruksi, pembiayaan dan operasi infrastruktur publik (fasilitas) dilakukan pihak swasta
  • Dengan pembayaran selama masa kontrak PPP kepada pihak swasta untuk penggunaan fasilitas, yang dibayar baik oleh pihak sektor publik maupun masyaraka umum sebagai pengguna fasilitas
  • Dengan fasilitas yang tersisa dalam kepemilikan pihak sektor publik pada akhir masa kontrak PPP

Public Private Partnership yang kemudian disebut PPP memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaannya yaitu yang pertama untuk memenuhi kebutuhan pendanaan melalui pihak swasta, yang kedua untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan efisiensi dalam pelayanan, pengelolaan dan pemeliharaan dalam hal penyediaan infrastruktur. Dan yang ketiga mendorong prinsip pakai bayar yang mana dengan mempertimbangkan kemampuan membayar dari pemakai.

Dalam konsep PPP ini pihak swasta akan mengambil alih sebagian tanggung jawab dan resiko dalam pembangunan atau proyek yang dikerjakan bersama pemerintah. 

Dalam kerjasama ini, pemerintah memiliki peran sebagai pengadaan badan usaha untuk memilih pihak swasta yang akan diajak kerjasama dalam proyek pembangunan infrastruktur serta memberikan dukungan finansial bila diperlukan. Sedangkan pihak swasta memiliki peran yaitu bertanggungjawab dalam tahapan pembangunan proyek meliputi penyediaan finansial, tenaga ahli serta teknologi yang digunakan dalam pembangunan. 

Bentuk kerjasama PPP ini tentunya sudah diatur dalam peraturan yaitu diatur dalam Peraturan Presiden No.67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Peraturan ini merupakan revisi dari Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Pembangunan dan/atau Pengelolaan Infrastruktur yang merupakan awal mula dari penggunaan PPP di Indonesia.

Bentuk kerjasama dalam PPP tidak hanya satu melainkan ada beberapa bentuk yaitu BOT (Build, Operate, Transfer), BOO (Build, Own, Operate), O & M (Operation and Maintainance), DBFO (Design, Build, Finance, Operate) dan ROT (Rehabilitate, Operate, Transfer). BOT (Build, Operate, Transfer) yaitu bentuk cara kerjanya swasta yang membangun dan menyerahkan asetnya ke pemerintah dan mengoperasikan fasilitas sampai masa kontrak berakhir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun