Ini seolah pembuktikan, Bawaslu saja tidak dianggap oleh pihak terlapor. Mestinya jika terlapor berhalangan hadir, ada keterangan resmi berupa alasan yang bisa diterima oleh Bawaslu.
Lalu, Bawaslu kembali memberikan keterangan akan menjadwalkan ulang pemanggilan Helldy setelah sidang pleno. Namun sepekan sudah terlewati, Pemanggilan ulang itu pun belum kembali dilakukan.
Masih mengutip dari pemberitaan yang sama, Bawaslu memastikan kasus laporan dugaan pelanggaran pemilu ini sudah masuk dalam  penanganan pelanggaran, karena sudah dalam pendalaman materi.
Bahkan syarat formal dan materil identitas pelapor, identitas terlapor, uraian dan bukti sudah ada dan terpenuhi semua. Namun proses lanjutan mentok hanya karena Helldy mangkir.
Wajar jika kemudian masyarakat menyoroti profesionalitas Bawaslu dalam proses kasus yang melibatkan kepala daerah yang berkuasa saat ini.
Sebelum tahapan kampanye resmi diberlakukan, Bawaslu harus sudah bisa melakukan pemeriksaan terhadap Helldy.
Hanya cara inilah akan jadi pembuktian integritas Bawaslu dalam menjalankan peran sebagai pengawas pemilu.
Diharapkan pengawas pemilu juga harus netral, jangan terafiliasi dengan salah satu partai politik. Netralitas yang akan menjadikan pemilu bisa berjalan dengan damai tanpa konflik kepentingan.