Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Berjilbab di Sekolah Dilindungi UU Sistem Pendidikan Nasional

6 Februari 2021   07:00 Diperbarui: 6 Februari 2021   07:03 737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kelas Inspirasi Bekasi (Dokpri)

Seorang siswi (murid perempuan) yang pergi ke sekolah dengan mengenakan jilbab bagian dari aplikasi pendidikan di sekolah. Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tentu memiliki harapan peserta didik akan menjalankan apa yang sudah diajarkan dalam Kegiatan Belajar dan Mengajara (KBM) di sekolah.

Jilbab bukan hanya sebagai pelengkap dari seragam yang dikenakan di sekolah, tapi sudah menjadi kewajibab bagi seorang siswi berkeyakinan Islam untuk menjalankan ajarannya.

Ketentuan mengenakan jilbab diaturan dalam firman Allah SWT "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S Al-Ahzab ayat 59).

Atas dasar dalil inilah, para ulama sepakat dengan kewajiban setiap perempuan untuk menutup aurat seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangannya. Di antara hikmah jilbab dan menutup aurat adalah menjaga kemuliaan, mereka lebih mudah dikenal sebagai bentuk kehormatan sehingga terhindar gangguan dari laki-laki yang bisa saja menggodanya.

Jadi, tidak ada lagi alasan bagi seorang siswi untuk tidak mengenakan Jilbab. Tidak memakai jilbab adalah bentuk perbuatan maksiat yang akan mendapat dosa. Ini bukan justifikasi tapi sebuah aturan bersumber dari Ilahi.

Dalam dunia pendidikan, mengenakan jilbab bagian dari bentuk pelaksanaan pendidikan karakter dan budi pekerti yang bersumber pada ajaran agama.

Secara kognitif, guru sudah memberikan pelajaran yang berkaitan dengan hukum-hukum islam dan pelaksanaanya, tentu harapannya anak-anak bisa menerima dan memahami dalam bentuk afektif.

Maka pelaksanaanya adalah setiap siswi punya tanggungjawab akan kewajiban mengenakan jilbab setiap kali ke sekolah. Ini artinya, evaluasi belajar dapat dikatakan berhasil karena bisa membangun nilai-nilai pendidikan, tidak hanya teori, namun penerapannya membentuk generasi cerdas yang taat pada aturan agamanya.

Bahkan sebagai warga negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, mengenakan jilbab bagian dari pelaksaan sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Dalam hal ini berkeyakinan Islam, serta bagian dari wujud pencapaian rumusan Tujuan Pendidikan Nasional.

Hal ini selaras dengan aturan Sistem Pendidikan Nasional Menurut Undang-undang No.20 Tahun 2003, Pasal 1 ayat 2 adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Sedangkan tujuan pendidikan tercantum dalam Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun