Mohon tunggu...
Roni Ramlan
Roni Ramlan Mohon Tunggu... Freelancer, Guru - Pembelajar bahasa kehidupan

Pemilik nama pena Dewar alhafiz ini adalah perantau di tanah orang. Silakan nikmati pula coretannya di https://dewaralhafiz.blogspot.com dan https://artikula.id/dewar/enam-hal-yang-tidak-harus-diumbar-di-media-sosial/.

Selanjutnya

Tutup

Hobby Artikel Utama

Perihal Menyunting Naskah yang Perlu Diketahui

25 Juli 2021   14:42 Diperbarui: 9 Agustus 2021   22:32 1504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu tahapan penting dalam proses menulis adalah mengedit naskah. Naskah yang dianggap telah final dalam menyoal satu pembahasan tentunya. Proses ini penting dilakukan, mengingat tidak ada naskah yang benar-benar bebas dari cacat dalam proses persalinannya. 

Besar kemungkinan, setiap naskah yang terlahir tidak lepas dari kesalahan yang terselip dan berceceran di mana-mana. Terlepas apapun genre dari sekian banyak naskah yang disodorkan.

Penyuntingan naskah ini biasanya dilakukan manakala kita hendak mempublikasikan satu karya kepada khalayak. Baik itu publikasi yang sifatnya print out (manual) ataupun dalam bentuk publikasi soft file (virtual). 

Sebutkan saja publikasi yang sifatnya print out itu seperti halnya buku, jurnal, karya ilmiah, majalah, koran, dan lain sebagainya. Sementara publikasi soft file, seperti halnya kita mengunggah tulisan di platform menulis online. Entah itu di blog, KBMAPP, Wattpad, laman situs jurnal dan media sosial lain.

Perbedaan antara publikasi manual dengan publikasi virtual secara mendasar terletak pada bagaimana khalayak umum dapat menikmati sensasi hasil publikasi itu sendiri.  

Publikasi manual lebih mengandalkan sensasi indera peraba, pencium, penglihatan dan indera pendengaran manakala kita membuka setiap lembar hasil print out. Sedangkan publikasi virtual lebih mengutamakan indera penglihatan.

Meski demikian, pada dasarnya dua publikasi tersebut berpijak pada proses yang sama, yakni dibidani oleh standaritas dalam tahap penyuntingan. 

Hanya melalui tahapan penyuntingan suatu naskah dipersepsikan layak tampil ke permukaan. Tanpa melalui tahapan itu, kedudukan setiap naskah dipandang cacat.

Tidak hanya itu, bahkan, kelahiran satu karya tanpa proses penyuntingan dianggap nihilitas belaka. 

Kehadiran karya itu dianggap tidak pernah ada, tidak layak untuk dibaca, tidak bisa diakuisisi sebagai hak cipta, tidak bisa mendapatkan ISSN (International Standard Serial Number), terlebih lagi tidak bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk naik jabatan pegawai negeri sipil golongan IV A.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun