Mohon tunggu...
Caniago Azhar
Caniago Azhar Mohon Tunggu... Lainnya - Pensiunan PNS

Pend. S1(sarjana ekonomi) diklat: PPD Di LPEM-UI jakarta 1996. Pekerjaan:PNS Organisasi: Mantan ketua Muhammadiyah Kab.nias 2000-2005

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kembalikan Busana Jilbab sebagai Identitas

24 Januari 2021   07:45 Diperbarui: 24 Januari 2021   18:32 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Berita viral menjelang akhir pekan lalu adalah Pemaksaan pakai seragam jilbab kepada siswa bukan muslimah disalah satu sekolah negeri di Sumbar..

Banyak telah memberi respon..ada yang keras dengan menyalahkan sekolah lebih khusus kepala sekolah agar di pecat.. ada juga seperti BPIP yang sampai ngaitkan dengan Pancasila bahwa itu tak Pancasila, ada juga mengait melanggar HAM.. juga yang respon biasa-biasa saja dengan memberi saran/ masukan seperti dari wkl Mui..  Agar jilbab diwajibkan hanya untuk siswi muslimah. 

Fenomena mempersoalkan seragam sekolah untuk muslimah sudah pernah terjadi di era pemerintah  Suharto yaitu dimasa mendikbud Daud Yusuf dengan melarang pake Jilbab disekolah dan saat itu heboh juga kontra dan mendukung.. 

Kalau kita jujur penolakan itu baik diera orde baru atau yang terakhir.. sama motifnya yaitu ketidak senangan agar tak menonjol suasana agama Islam diruang publik yang era now diberi narasi oleh pendengki budaya kadrun..  tampa dilihat dari pada motif fungsi busana atau pakaian bagi anak sekolah tertutup aurat sempurna sebagai bagian dari pendidikan budi pekerti terutama hal berpakaian anak didik dengan menafikan yang dirasakan orang tua anak didik bahwa era now anak didik ditingkat dasar dan menengah jauh berbeda dg anak didik 20 tahun lalu yang mana generasi sekarang sangat tergantung media Internet yang sebanyak positipnya sebanyak itu negatipnya. 

Apa yang disampaikan Wkl ketua MUI yang intinya agar diwajibkan kepada siswi muslimah saja karena jilbab sebagai perintah syariah tentu kewajiban ajaran agama Islam khusus bagi Muslimah.

Himbauan wkl ketua mui tersebut kepada dunia pendidikan khususnya sekolah sebagai pengamalan ajaran agama Islam sehingga kedepan tidak lagi terjadi kegaduhan yang sejatinya remeh temeh namun didramatisir  seolah sudah terancam pancasila atau ham.. 

Lebih esensi lagi bila seragam Jilbab hanya untuk siswa Muslimah bila dikaitkan dengan identitas Muslimah,  maka kewajiban itu memiliki fungsi ganda yaitu Berpakaian jilbab bila hanya khusus muslimah maka disamping menjalankan ajaran agama juga menjadi IDENTITAS SEORANG WANITA MUSLIMAH sehing tak perlu lagi melihat ktp nya apa dia atau bukan muslimah diruang publik dan lebih khusus bila kejadian darurat seperti kecelakaan dan meninggal diruang publik jauh dari kampungnya dan tak ada mengenalnya sementara tak membawa identitas sehingga bisa diselenggarakan proses Fardhu kifayah bisa segera dilaksanakan.. 

Smoga kasus pakaian Jilbab yang mewajibkan kepada diluar siswi muslimah disalah satu Sekolah di sumatera barat dapat jadi pelajaran kedepan dalam menata pakaian seragam sekolah..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun