Mohon tunggu...
Manatap Nadeak
Manatap Nadeak Mohon Tunggu... Freelancer - 基督大使

KUYPERMAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Empati dan Menghargai Kebijakan Pemerintah dalam Proses Legalisasi LGBT

8 Juli 2018   18:55 Diperbarui: 11 Juli 2018   12:37 2875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemudian, jika kita berpedoman dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan PPDGJ III (Pedoman dan Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa) bahwa lesbian, gay, biseksual termasuk dalam kelompok Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), dan transgender masuk orang dengan ganguan jiwa (ODGJ).

Berdasarkan dua fakta diatas,memang sudah seharusnya kita berada dalam area yang kontra terhadap legalisasi komunitas LGBT di negara kita. Dengan catatan, kita tidak toleransi terhadap perasaan emosional yang cenderung mendorong kita bersikap anarkis terhadap mereka mereka sama halnya dengan kita sebagai manusia. Akan tetapi, yang membedakan adalah kondisi mereka yang sedang "sakit". 

Dengan prinsip inilah kita sudah seharusnya bersimpati atau perasaan senasib-sepenanggungan terhadap kondisi mereka saat ini, bukan berarti kita kompromi atau menerima setiap paktek-prakter mereka. 

Artinya, marilah kita berusaha memahami keberadaan mereka dan kita percayakan serta doakan setiap kebijakan pemerintah dalam mengatasi polemik yang terjadi di negara kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun