Mohon tunggu...
Manaf Rumodar
Manaf Rumodar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aktivis di organisasi nasional HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Hak Angket: Antara Harapan dan Tantangan

1 Maret 2024   00:49 Diperbarui: 1 Maret 2024   00:57 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum HMI Komisariat Hukum(Manaf Rumodar) | Dok Pribadi

Hak angket adalah wewenang yang diberikan kepada lembaga legislatif untuk menyelidiki dan mengawasi kinerja pemerintah atau institusi lainnya. Dasar hukum hak angket biasanya terdapat dalam konstitusi atau peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, hak angket diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 yang telah diamandemen. Pasal tersebut memberikan wewenang kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk melakukan hak angket terhadap pemerintah. Penyelidikan dilakukan untuk memperoleh informasi dan klarifikasi terkait kebijakan, program, atau kinerja pemerintah yang dianggap penting.

Hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 79 Ayat 3 dan Tata Tertib DPR Tahun 2020. Hak ini melekat dengan tugas DPR sebagai wakil rakyat dan lembaga negara, Hak angket ini penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan (Belance Of Power) antara eksekutif dan legislatif serta sebagai instrumen kontrol untuk memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat. Namun, penggunaan hak angket harus dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Olehnya itu Hak DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) merujuk pada kewenangan dan wewenang yang dimiliki oleh lembaga legislatif di suatu negara.

Hak Legislatif: DPR memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang atau mengubah undang-undang yang berlaku.

Hak Anggaran: DPR memiliki wewenang untuk menetapkan anggaran negara dan mengawasi penggunaannya.

Hak Pengawasan: DPR memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintah serta lembaga-lembaga lainnya, termasuk melalui hak angket.

Hak Pemeriksaan: DPR memiliki kewenangan untuk memeriksa kinerja pemerintah, termasuk melalui pertanyaan, dengar pendapat, atau penyelidikan.

Hak Inisiatif: DPR memiliki hak untuk mengajukan usulan atau inisiatif kepada pemerintah atau lembaga lain dalam rangka pembuatan kebijakan.

Hak-hak ini dirancang untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif, serta memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat. Namun, penggunaan hak-hak tersebut juga harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Olehnya itu penulis melihat bahwa adanya potensi DPR memperjuangkan Hak Angket dalam pemilu 2024 ini adalah upaya menjaga demokrasi dan merawat agar hukum tetap tumbuh mekar di atas Republik dua warna ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun