Mohon tunggu...
Maman Abdullah
Maman Abdullah Mohon Tunggu... Pengasuh Tahfidz | Penulis Gagasan

Magister pendidikan, pengasuh pesantren tahfidz, dan penulis opini yang menyuarakan perspektif Islam atas isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Saat Penguasa Tak Bisa Disentuh Hukum, Kita Rindu Kisah Ali dan Al-Fatih

29 Juli 2025   18:10 Diperbarui: 21 Agustus 2025   10:34 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Dokumen iNews.id 
 Dokumen iNews.id 

Islam: Sistem Hukum Berbasis Wahyu dan Takwa

Dalam Islam, hukum tidak bisa diubah oleh mayoritas suara. Ia bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Hakim hanya boleh memutus berdasarkan dalil, bukan instruksi kekuasaan.

Pemimpin dalam Islam paham, bahwa ia bukan penguasa absolut, melainkan hamba Allah yang kelak akan diadili di akhirat.

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menetapkan hukum dengan adil...”

(QS. An-Nisa: 58)

 Penutup: Rakyat Tak Butuh Show Politik, Tapi Keadilan Sejati

Kasus demi kasus yang mencederai keadilan hanya bisa dihentikan jika kita mengganti sistemnya, bukan sekadar pelakunya. Jika kita ingin keadilan yang tak memandang siapa pelaku, tapi memihak pada kebenaran, maka sistem Islam adalah jawabannya. Karena hanya dalam Islam, penguasa bisa kalah di pengadilan, dan keadilan bisa hidup tanpa harus menunggu viral.

Ketika Ali dan Al-Fatih kalah demi keadilan, dunia melihat Islam bukan hanya benar, tapi membebaskan. Maka mari perjuangkan agar hukum Islam kembali hadir, bukan hanya sebagai nostalgia, tapi sebagai sistem yang menyelamatkan manusia dari kezalimannya sendiri.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun