Mohon tunggu...
MamikSriSupadmi
MamikSriSupadmi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Anggota Bank Sampah Desa. Anggota Fatayat Muslimat NU Ranting

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengawal Dana Desa Mulai dari Tingkat RT, Celah di BPD dan Musrenbang

17 September 2021   21:17 Diperbarui: 17 September 2021   21:20 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya semacam otonomi desa untuk mengatur dan menyelenggarakan kegiatan dan pembangunan yang berkelanjutan dan signifikan, diimbangi dengan kebijakan pengucuran Bantuan Dana Desa. 

Sudah beberapa periode ini kucuran bantuan desa nominalnya besar dan dibeberapa daerah bahkan ada yang mengalami jumlah peningkatan kucuran bantuan dana desa ini. Ide dan visi misi yang penuh harapan sebenarnya, karena diharapkan tidak ada lagi katagori desa tertinggal, desa miskin dan desa desa dibawah standar atau masih terbelakang.

Sumber daya manusia yang cerdas mengembangkan peluang, memahami detail bantuan dengan baik dan sudah pasti jujur dan bertanggung jawab diharapkan mampu menjalankan dan mengaplikasikan bantuan dana desa ini, dan tentu saja Kepala Desa beserta staff aparatur pemerintahan desalah yang memegang sampur ini, agar berjalan dan terkontrol dengan baik, pada rel peraturan yang sudah ditetapkan. 

Jadi , Kepala Desa dan aparaturnya memang mau tak mau haruslah dan harusnya yang memiliki wawasan pengetahuan dan latar belakang pendidikan yang memadai. Dari sinilah bibit awal apakah Dana  desa bisa teraplikasi  dan terakomodir dengan baik memenuhi kebutuhan dan keinginan warga desa atau malah jadi boomerang dan sia sia tak bermanfaat karena tidak jelas arah tujuan dan penggunaannya. 

Perlu diketahui saat ini  bantuan desa juga mengalami perubahan kebijakan sedikit dalam sektor Bantuan modal, yaitu yang dulunya PNPM Kecamatan sekarang dikelola langsung lewat Bumdes. Fulus , fulus dan fulus yang harus diurus dan dikembangkan inilah , bisa jadi dua mata sisi yaitu prestasi atau korupsi.

Ada celah masyarakat desa untuk ikut serta mengawasi aliran dan penggunaan Dana desa ini sebenarnya. Diawal pencairan, perwakilan pengawas Kecamatan, semua aparat desa dan anggota Badan Pengawas Desa dilibatkan untuk mengetahui jumlah anggaran.yang diperuntukkan bagi desanya. Selanjutnya akan ada semacam musyawarah rembug desa dimana perwakilan Dasa Wisma, Ketua RT, Ketua RW, beberapa  Modin pemangku kegiatan agama, perwakilan karang Taruna per dusun, perwakilan pasar, kelompok tani dan juga perwakilan Ibu PKK dan penanggung jawab kegiatan Posyandu. Dalam rembug desa tersebut nantinya disampaikan beberapa pedoman petunjuk dan aturan penggunaan bantuan. 

Disampaikan hal dan kegiatan apa saja yang pelaksanaannya boleh menggunakan bantuan Dana Desa, alokasi jumlah untuk masing masing pos elemen masyarakat dan arahan untuk membuat propisal untuk semua rencana kegiatan anggaran sehingga memudahkan mendata semua arsip kegiatan. 

Manajemen sederhana mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan dan Evaluasi  akan bisa ter arsip dan terdata dengan baik apabila semuanya mengerti dan memahami prosedural sederhana ini.

Badan Pengawas Desa diharapkan bisa berperan optimal memberikan masukan dan saran agar rencana kegiatan per pos anggaran yang disetujui adalah yang benar benar memberikan manfaat dan tepat sasaran. Tanggung jawab untuk ikut hadir dan kritis untuk mengadakan kegiatan evaluasi , mutlak harusnya dilakukan oleh anggota Badan Pengawas Desa. 

Agar semua kegiatan termonitoring dan bisa dinilai dan dikaji bersama. Dengan demikian, semuanya akan berusaha bertanggung jawab semaksimal mungkin pada semua kegiatan dan juga akan bersama sama memperbaiki kekurangan dan meningkatkan kualitas alias  skill yang berhubungan dengan tanggung jawab pekerjaan. Idealnya dana desa bisa membuat masyarakat lebih maju, mandiri dan mampu menggali sekaligus mengembangkan  potensi desa yang dimilikinya.

Beberapa desa mungkin akan mengalami penambahan kas desa, hasil bengkok dan pemasukan yang lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun