Mohon tunggu...
Muhammad Abdur Rotun N
Muhammad Abdur Rotun N Mohon Tunggu... lainnya -

travel Is My life

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Dilema Kemajuan Teknologi Informasi dan Kenakalan Remaja

6 Mei 2013   08:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:02 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dini hari, sekitar pukul 03.00, suasana jalanan di Jatiwaringin Pondok Gede masih ramai oleh anak-anak muda yang nongkrong di pinggir jalan. Ada yang duduk di atas kendaraan bermotor, ada yang lesehan sambil menikmati kecanggihan selulernya, ada juga yang berdiri sambil ngrumpi ke sana kemari.

Anak-anak muda itu asyik masyuk menghabiskan malam dengan kongkow-kongkow sembari menyeruput kopi dengan rokok di tangan kebanyakan berada di depan warung internet (Warnet). Bahkan sesekali mereka menggeber kendaraan motornya untuk beradu dengan teman lainnya.

Pemandangan ini tidak hanya terjadi di Pondok Gede, di wilayah Caman Kalimalang pun pemandangan serupa juga terjadi. Mereka juga nongkrong di depan Warnet, bahkan sebagian dari mereka juga sedang berselancar di dunia maya tengah malam.

Warnet, selain sebagai tempat pelarian bagi para pelajar yang bolos dari sekolah, juga digunakan sebagian anak muda sebagai tempat tongkrongan di tengah malam. Pantauan Majalah Gontor di dua tempat tadi di lapangan, banyak anak-anak usia muda berkeliaran di jalanan. Setelah waktu menjelang Subuh, mereka pun ngacir pulang ke rumah masing-masing.

Perlu perhatian yang lebih besar

Menyikapi maraknya Warnet yang buka 24 jam sehingga dijadikan tempat nongkrong bagi kalangan muda mudi, Rudi Rusdiah, Ketua Asosiasi Pengusaha Warnet Komunitas Telematika (APWKomitel/Mastel) mengatakan policy dari APWKomitel sebetulnya jelas yaitu, warnet tidak perlu buka 24 jam, cukup jam 07:00 pagi hingga 23:00 malam. Warnet memberikan batas jam bagi pelajar atau pengunjung yang datang menggunakan seragam sekolah.

“Saran kami agar Warnet meningkatkan pendapatannya dengan mendekati guru dan sekolah, agar Warnetnya digunakan secara positif oleh kalangan akademisi dan generasi muda,” katanya kepada Majalah Gontor.

Kecenderungan banyak muda mudi yang nongkrong hingga tengah malam di Warnet, bukan salah Warnet 100%. “Ketika sosialisasi di Pemkot Depok, kami anjurkan agar Pemkot juga mengupayakan lingkungan yang sehat. Seperti, kalau di Singapura, setiap lingkungan di komunitas apartemen ada ruang hijau, ruang olahraga, ruang untuk ibadah sesuai agamanya masing-masing, ruang publik, sehingga Warnet bukan satu satunya pelarian bagi anak-anak dan generasi muda,” katanya.

Rudi berpendapat, Pemkot dapat mendidik dan mengatur Warnet agar sehat. Caranya dengan membuat pendaftaran gratis dan peraturan bagi Warnet agar bertanggung jawab dan ikut mengawasi penggunaan Warnet agar tetap positif.

“Positif atau negatif, seperti pisau, dan teknologi sifatnya selalu netral. Jadi, bagaimana kita membuat regulasi yang kondusif agar mendorong yang positif dan menekan yang negatif seperti pornografi, terorisme, SARA, perjudian, mengganggu hak orang lain,” katanya.

Untuk memberikan pengawasan kepada Warnet, APWKomitel sering, bersama regulator Kominfo dan Pemda, ikut memberikan masukan mengenai kebijakan sekitar industri jasa Warnet, Wardes, PLIK dan MPLIK bersama pemerintah.

Rudi mengatakan, keanggotaan APWKomitel saat ini sifatnya voluntary, sehingga APWKomitel tidak bisa memaksakan sebuah kebijakan. Oleh karena itu, ini adalah tugas regulator, dalam hal ini Pemda ataupun Kominfo. APWKomitel bisa membantu memberikan masukan, sosialisasi kebijakan dan menjadi fasilitator, penengah dan konsultan bagi Warnet untuk menghadapi regulator dan penegakan hukum, agar hak dan kewajiban Warnet dapat dijalankan oleh Warnet dengan penuh tanggung jawab.

Saat ini, secara keseluruhan Warnet masih tumbuh positif, terutama di perdesaan. Sekarang program Kominfo baru menjangkau kecamatan. Ada 70 ribu desa di mana 40 ribu lebih ada di perdesaan.

Teknologi filter konten terbatas, Filter agama sangat dibutuhkan

Anggota APWKomitel juga memiliki aturan terkait pelarangan akses situs dewasa bagi pengguna anak-anak di bawah umur dan mengakses situs menyebarkan isu SARA, mengandung kekerasan, perjudian dan lainnya. Kominfo membuat filter untuk dapat mengurangi akses situs konten pornografi, namun karena sifat internet yang luas dan tidak terbatas, maka tidak mudah untuk melakukan filter terhadap semua konten. “Sering situs pornografi yang mucul ketika difilter akan memindahkan alamatnya, sehingga efektifitas dari filter (tidak maksimal). Teknologi membatasi akses memang terbatas dan banyak kelemahannya.”

Penyalahgunaan fungsi teknologi tidak hanya di Warnet, tapi juga pengguna internet di perumahan, kantor, sekolah, ruang publik atau mengakses melalui gadget gadget yang sekarang sedang populer seperti BB, smartphone, PC (desktop,notebook, netbook)  atau tablet lainnya.

APWKomitel menegaskan, Warnet bukan satu satunya akses untuk hal hal yang negatif ini, tapi banyak alternatif untuk dapat mengakses situs porno misalnya melalui gadget, wifi di hotel atau di rumah juga bisa dengan berlangganan internet. Karena itulah, Rudi mengatakan upaya terbaik untuk mencegah semua itu adalah pendidikan agama, baik di sekolah, keluarga sangat penting terutama bagi generasi muda. Regulator juga harus proaktif mengawasi internet yang sifatnya sangat dinamis dan tanpa batas, bekerjasama dengan dunia akademisi dan komunitas orang tua.

Beramai-ramai membendung dampak negatif IT

Di Bogor, Asosiasi Warung Internet Indonesia (AWARI) dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bogor pada tahun 2011 telah melakukan kerjasama terkait pemblokiran situs porno.

Kepala Dishubkominfo Achmad Syarif menegaskan, pemblokiran situs porno dilakukan menyusul perintah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan kebijakan Pemerintah Pusat mengenai Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). “Ini juga merupakan salah satu wujud kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang mencanangkan Bogor Kota Halal 2011, “ katanya.

Pemblokiran dilakukan dengan menggunakan layanan DNS Nawala. Menurut Syarif, DNS Nawala akan memblokir jenis muatan negatif yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, nilai dan norma sosial, adat istiadat dan kesusilaan bangsa Indonesia, seperti pornografi dan perjudian. “DNS Nawala juga akan memblokir situs internet yang mengandung muatan berbahaya seperti malware, situs phising (penyesatan) dan sejenisnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Syarif, pihaknya meminta kesadaran para pemilik Warnet di Kota Bogor untuk mensetting Warnetnya dengan Nawala sehingga situs-situs porno dan situs-situs negatif lainnya tidak bisa diakses oleh para pengguna internet, “Kita akan wajibkan seluruh pemilik Warnet di Kota Bogor untuk melakukan hal itu,” tegasnya.

Untuk pemilik Warnet yang membandel, Syarifakan memberikan sanksi sesuai Undang-Undang Telekomunikasi Umum, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Pornografi. Karena belum ada perda terkait situs porno.

Sedangkan terhadap pengguna internet pribadi, Syarif mengatakan, pihaknya juga akan meminta pihak provider untuk bisa menyaring situs porno dan situs negatif lainnya sehingga pengguna internet tidak mengaksesnya.

Ketua Umum Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awari), M. Irwin Day, mengatakan, kebijakan Dishubkominfo Kota Bogor memblokade situs porno dan situs negatif lainnya merupakan yang pertama di Indonesia. “Kalau ini bisa dilaksanakan dan bisa dipatuhi oleh pengusaha Warnet, maka Bogor merupakan Kota pertama di Indonesia, “ kata Irwin.

Ia berharap dengan layanan DNS Nawala, internet menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk mempercepat kemajuan dan kesejahteraan. “Sebetulnya, layanan DNS Nawala bukan memblokir, tapi memfilter agar situs porno dan situs negatif lainnya tidak bisa diakses,“ ujarnya.

Menurut Irwin, saat ini ada sekitar sejuta situs negatif. “Makanya, perlu kesadaran pemilik Warnet mau atau tidak memfilternya,“ kata Irwin.

Berbeda dengan Bogor, di Dumai, Wali Kota Dumai Khairul Anwar memerintahkan kepada segenap camat se-Kota Dumai untuk menata ulang keberadaan Warnet dan tempat hiburan karoke yang ada. Pasalnya, keberadannya dinilai meresahkan masyarakat.

Keberadaan Warnet dilaporkan sering disalahgunakan. Bukan hanya tempat mendapatkan informasi secara online untuk menambah pengetahuan, tapi juga dilaporkan telah menjadi tempat nongkrong remaja hingga larut malam. Bahkan, dikabarkan sebagai arena nyaman untuk berpacaran.

”Banyak keluhan masyarakat yang masuk soal keberadaan Warnet. Untuk itu, saya minta kepada camat di daerah ini untuk menata ulang keberadaan Warnet. Begitu juga dengan keberadaan karoke,” ujarnya.

Menurutnya, jam operasional Warnet harus dibatasi agar tidak sampai larut malam. Begitu pula dengan jam operasional karoke. Siapa yang melanggar agar ditindak tegas. Selain itu, instansi terkait juga diminta untuk melakukan pengawasan yang ketat.

Gerakan Internet Sehat berupa larangan membuka situs pornografi di Kota Samarinda Kalimantan juga mendapat dukungan dari Awari Kaltim. Bahkan asosiasi ini mengajak setiap pengusaha warnet untuk mendukung niat Pemkot Samarinda dalam pelaksanaan Undang-undang Telekomunikasi Umum, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

”Sebenarnya situs-situs porno sudah diblokir melalui jalur Telkom. Meski begitu, kami dari pengusaha warnet siap mendukung pelaksanaan aturan larangan pornografi,” kata Ketua Awari Kaltim, Arya Fajar Purwantara, sebagaimana dilansir Sapos.

Di Samarinda, jelasnya, ada sekitar 600 warnet yang beroperasi. Setiap pemilik warnet bisa melakukan blokir independen dengan mengatur lewat server warnet. Jenis usaha ini terus mendapat tekanan pemkot karena alasan akses situs pornografi.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan Hukum (PRS ABH) Klaten mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat membahas Peraturan Daerah (Perda) pendirian Warnet.

Aktivis PRS ABH Klaten, Eva Noor Martani, mengatakan Perda Pendirian Warnet di Kabupaten Klaten mendesak ditetapkan. Menurutnya Warnet sama halnya dua mata pisau. Menjamurnya warnet bisa memudahkan terbukanya informasi maupun pengetahuan bagi masyarakat. Namun di sisi lain, penyalahgunaan Warnet sudah merusak moral generasi muda. “Pengaruh buruk dari warnet sudah tidak terbantahkan lagi. Sudah cukup banyak kasus pelecehan seksual yang dilakukan anak setelah menonton tayangan untuk orang dewasa,” ujarnya sebagaimana dilansir Solopos.com.

Berdasarkan survei yang dilakukan PRS ABH, hampir sebagian besar bilik warnet di Klaten sengaja dibuat tertutup. Kondisi itu memudahkan pelajar mengakses muatan porno tanpa rasa takut. Sebagian bilik warnet justru mendukung pelajar untuk berbuat asusila.

Bangunan fisik pada warnet, kata Eva, harus diatur dalam perda. Perda itu akan mengatur standar baku dalam pendirian warnet. Perda itu juga akan membahas jam kerja warnet. Dia mendesak pengelola warnet melarang masuknya pelajar saat jam sekolah berlangsung. Pengelola harus menyediakan papan pengumuman berisi larangan bagi pelajar bermain di Warnet saat jam sekolah. “Perda itu juga mengharuskan pemblokiran situs-situs porno oleh pengelola Warnet,” terang Eva. Sumber : http://bit.ly/16K83G0

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun