Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Transformasi Sistem Kerja di Perpustakaan Nasional

21 Februari 2024   11:20 Diperbarui: 21 Februari 2024   13:29 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas)  terus berupaya untuk meningkatkan kinerja organisasi. Salah satu upayanya yang dilakukan melalui  Sosialisasi Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2024, Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Sosialisasi Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi.  Penyederhanaan birokrasi meliputi: penyederhanaan struktur, penyetaraan jabatan, penyesuaian sistem kerja.  Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Mekanisme Kerja dilaksanakan dengan prinsip: a. orientasi pada hasil; b. Kompetensi; c. profesionalisme; d. Koloboratif; e. transparansi; dan e. kuntabel . Ruang lingkup penyederhanaan birokrasi meliputi: transformasi organisasi (PermenPANRB 25/2021), transformasi SDM aparatur (PermenPANRB 17/2021), dan transformasi sistem kerja (PermenPANRB 7/2022)

Sosialisasi ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Sosialisasi dilaksanakan pada hari/tanggal : Rabu, 21 Februari 2024 waktu : Pukul 09 .00 s.d 12.0 wib.  tempat : Ruang Teater Perpustakaan Nasional dengan  Narasumber, Ibu Nani  dari  Kementerian PANRB, Unit kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Humas Perpusnas
Humas Perpusnas

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 terdiri dari 5 bab, 27 pasal dan ditambah dengan lampiran. Bab 1. Ketentuan Umum (pasal 1-pasal 6). Bab 2. Mekanisme kerja (pasal 7- 21). Bab 3. Proses Bisnis (Pasal 22).  Bab 4. Ketentuan lain-lain (pasal  23-24).  Bab. 5 Ketentuan penutup (pasal  25, 26, dan 27).

Acara sosialisasi juga dibuka forum tanya jawab : pertanyaannya antara lain kondisi saat ini kami hanya berubah nama, yang dulu kabid berubah nama menjadi koordinator kemudian berubah nama lagi menjadi ketua tim kerja, apakah ini dibenarkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun