Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenal Yayasan Sertifikasi Pustakawanan

17 Februari 2024   06:10 Diperbarui: 17 Februari 2024   06:24 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salinan Yayasan Sertifikasi Pustakawan

Mengenal Yayasan Sertifikasi Profesi Pustakawan

Ikatan Pustakawan Indonesia pada tahun 2024 ini memasuki usia yang ke-51 Tahun, perjalanan setengah abad telah dilalui. Kiprah dan perannya  dalam dunia kepustakawanan terus dikembangkan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu kiprahnya yang belum pernah dituliskan adalah  Ikatan Pustakawan Indonesia berkiprah dalam Upaya peningkatan Sumber Daya Manusia dalam hal ini adalah tenaga perpustakaan melalui Yayasan Sertifikasi Profesi Pustakawan dibentuk pada tanggal 26 Desember 2021. Sertifikasi Pustakawan merupakan implementasi proses standardisasi komptensi bagi tenaga perpustakaan yang mengaju pada SKKNI BIdang Perpustakaan.

SKKNI bidang perpustakaan berdasarkan  Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Perpustakaan.

Yayasan Profesi Pustakawan dibentuk  Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00304432.AH.01.04 Tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan Profesi Pustakawan. Ditetapkan di Jakarta, tanggal 26 Desember 2021 ditandatangani oleh Cahyo Rahadian Muzhar, S.H.LLM selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Yayasan Sertifikasi Profesi Pustakawan berkedudukan di Jakarta Pusat.

Bandung, 17 Februari 2024. Ibis Trans Studio

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun