Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024

30 Januari 2024   23:18 Diperbarui: 31 Januari 2024   06:48 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai bulan Januari 2024 menaikan gaji  Pegawai Negeri Sipil sebesar 8 %. Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Pegawai Negeri Sipil

Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)  dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawa negeri sipil, Mengakselerasi transformasi ekomomi dan pembangunan nasional. 

Kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali diberikan pada tahun 2019. Dengan adanya kenaikan gaji ini, Kinerja PNS hatuslah ditingkatkan dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.

Peraturan Pemerintah Tentang Gaji Pokok PNS
Peraturan Pemerintah Tentang Gaji Pokok PNS

Peraturan Pemerintah ini juga disertai dengan lampiran daftat gaji pokok PNS dalam bentuk tabel yang berisi gaji yang diterima  oleh  Pegawai negeri Siipil berdasarkan golongan dan masa jabatan.

Gaji pokok terendah PNS golongan 1 dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp. 1.685.700. dan gaji pokok tertinggi PNS golongan IV E masa kerja 32 tahun sebesar Rp. 6.373.200

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun