Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Transformasi Jabatan Fungsional Berdasarkan PerMENPANRB No 1 Tahun 2023: Bedah Regulasi 2

28 Januari 2023   08:50 Diperbarui: 28 Januari 2023   08:52 1277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Youtube MenPANRB

                                                                                      

Tulisan ini merupakan bagian kedua dari seri tulisan Bedah Regulasi dengan judul Transformasi Jabatan Fungsional. Bahasan tulisan meliputi Pengantar, Subtansi Pokok JF, Transformasi JF, Ruang Lingkup   JF, dan Istilah Baru yang digunakan. Tulisan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB pada hari jumat, 27 Januari 2023 disiarkan secara langsung melalui kanal youtube MENPANRB diikuti oleh 64.000 penonton.

Pengantar

Era baru dalam penataan jabatan fungsional di awal tahun 2023 ini ditandai dengan keluarnya regulasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2dr023 Tentang Jabatan Fungsional (PermenPANRB No. 1 Tahun 2023). 

Regulasi ini sebagai pengganti dari PermenPANRB No. 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Revisi  ini dilakukan sebagai bentuk transformasi  SDM, salah satunya menciptakan manajemen jabatan fungsional yang lincah dan professional.

Dengan dikeluarkannya regulasi baru ini yang paling mendasar adalah mengurangi "keruwetan" Jabatan Fungsional (2.103.661 pegawai ASN) diantaranya  disibukan dengan mencari angka kredit dan menyusunan DUPAK untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Perubahan ini juga bagian dari trasnformasi reformasi  birokrasi tahun 2025 Dynamic Governance yaitu birokrasi semakin efektif, effisien dan bersih dengan ciri angile dan adaptif sehingga setara dengan birokrasi kelas dunia.

Subtansi pokok JF

Subtansi pokok Tata Kelola Jabatan Fungsional berdasarkan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 Berbasis Pengelolaan kinerja. 

  • Pola Karier JF : Pengembangan karier JF berbasis pada talent mobility dalam pola karier horizontal vertical, dan diagonal
  • Tugas dan Ruang Lingkup Kegiatan: Simplifikasi ruang lingkup tugas jabatan fungsional berbasis pada ekspektasi kinerja
  • Pengelolaan Kinerja JF: Pengelolaan kinerja JF berbasis pada pemenuhan ekspektasi kinerja dan pengembangan kompetensi
  • Konsolidasi JF: Penyederhanaan jumlah JF yang telah ditetapkan melalui konsolidasi JF yang berbasis pada klasifikasi JF
  • Kompetensi dan kelas jabatan: Pengembangan kompetensi yang mendukung pada pemenuhan kompetensi minimal JF yang berbasis pada pembelajaran terintegrasi standardisasi kelas JF bertujuan untuk mendorong pada kualitas JF yang sama.

Transformasi JF

Transformasi JF menjadi kunci sukses dalam melakukan tata Kelola JF seiring dengan adanya transformasi  organisasi, transformasi jabatan dan transformasi mekanisme kerja.  Transformasi JF yang dikembangkan tertuang dalam 6 (enam) Pokok Tata Kelola JF

  • Berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja
  • Perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility
  • Target AK tahunan ditetapkan sebagai koefisien penggali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun
  • Tidak ada lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhuan ekspektasi kinerja
  • Ditambahkan ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional  yang memiliki kinerja keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF
  • Instansi Pembina Menyusun konten pembelajaran, strategi  dan program pengembangan kompetensi

Ruang Lingkup  dan JF

Ruang lingkup Tata Kelola Jabatan Fungsional meliputi :

  • Pengangkatan Pertama: (a).  Nomenklatur JF ditetapkan sejak dalam keputusan CPNS. (b) DIberikan kelas jabatan fungsional. (c) Pelantikan JF bersamaan dengan pelantikan PNS. (d) Besaran penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Perpindahan: (a) Perpindahan yang setara  dalam pola karier horizontal (antara JF-JPT-JA). (b) Lintas rumpun/klasifikasi jabatan. (c) Dibatasi oleh batas usia perpindahan . (d) Melakukan uji kompetensi
  • Penyesuaian: (a) Jenjang jabatan ditetapkan berdasarkan  pada pangkat dan jenjang Pendidikan. (b). Dalam hal penataan birokrasi, penyesuaian dilaksanakan untuk jenjang setara dengan jenjang struktural sebelumnya
  • Promosi: (a) Kenaikan jenjang jabatan apabila mencapai angka kredit kumulatif. (b) Promosi antar JF-JPT-JA promosi harus berpredikat kinerja "Sangat baik"

Pengelolaan kinerja JF berbasis pada pemenuhan ekspektasi kinerja melalui : (a) Perencanaan kinerja. (b) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja. (c) Evaluasi kinerja pejabat fungsional. (d) Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Tahapan penialaian dimulai dari Rencana kerja tahunan, Penilaian atasan/pejabat penilai, konversi nilai SKP, Penetapan AK Tahunan. Predikat kinerja JF dikonversikan menjadi angka kredit tahunan maupun periodic.

sosialisasi-jf-63d47e0c04dff04b7c175ce2.jpeg
sosialisasi-jf-63d47e0c04dff04b7c175ce2.jpeg
                                                                                        Sumber: Poster Digital MenPANRB

Istilah baru 

Beberapa istilah baru yang digunakan dalam PermenPANRB 1 Tahun 2023 adalah

  • Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
  • Evaluasi Kinerja Periodik Pejabat Fungsional adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik Pejabat Fungsional berdasarkan kuadran kinerja Pejabat Fungsional.
  • Evaluasi Kinerja Tahunan Pejabat Fungsional adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pejabat Fungsional berdasarkan kuadran kinerja Pejabat Fungsional.
  • Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.
  • Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pejabat Fungsional dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
  • Perpindahan Vertikal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JF.
  • Perpindahan Diagonal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun