Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sertifikasi Pustakawan Berdasarkan SKKNI Bidang Perpustakaan 2019

21 Desember 2022   09:49 Diperbarui: 21 Desember 2022   10:07 1757
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto Portal LSP Pustakawan

Sertifikasi Pustakawan adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui asesmen kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan kepada pustakawan.

Pelaksanaan sertifikasi pustakawan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pustawan yang beralamat di Jalan Salemba Raya No. 28 A Gedung 3 Lantai 3. Tata cara pendaftaran dan skema sertifikasi dapat diakses melalui portal sertifikasi pustakawan perpusnas go id.

Skema sertifikasi yang dapat diambil  dan dipilih terdiri dari:

  • Klaster pelaksanaan pengembangan koleksi perpustakaan
  • Klaster pelaksanaan evaluasi pengembangan koleksi perpustakaan
  • Klaster pelaksanaan pengatalogan deskriptif
  • Klaster pelaksanaan pengatalogan berbasis komputer
  • Klaster pelaksanaan pengatalogan subjek
  • Klaster layanan dasar perpustakaan
  • Klaster layanan perpustakaan untuk anak
  • Klaster layanan perpustakaan untuk remaja
  • Klaster pelaksanaan promosi layanan perpustakaan
  • Klaster pelaksanaan kemampuan pengembangan literasi informasi
  • Klaster layanan perpustakaan untuk lansia
  • Klaster layanan perpustakaan untuk komunitas
  • Klaster layanan perpustakaan untuk penyandang disabilitas

Berdasarkan data dari Pusat Pembinaan Pustakawan, Perpustakaan Nasional tahun 2022 disebutkan bahwa sertifikasi pustakawan telah berjalan sejak tahun 2013, selama kurun waktu sepuluh tahun 2013-2022 pustakawan yang telah mengikuti sertifikasi sebanyak 2.754 orang. Dari hasil proses sertifikasi didapatkan hasil 2.181 dinyatakan komptens dan 573 belum kompeten. Rencana sertifikasi pustakawan dan uji kompetensi pada tahun 2023 ditargetkan sebanyak 953 orang dengan lokus 10 provinsi dan 4 provinsi sebagai tempat TUK

Mengenal SKKNI

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)  adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.

SKKNI BIdang Perpustakaan pertama kali ditetapkan pada tahun 2012 yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan, dan Perseorangan lainnya Bidang Perpustakaan.   

Pada saat ini SKKNI Bidang Perpustakaan diatur di dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 239 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Katagori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Perpustakaan. Ditetapkan di Jakarta, 13 September 2019  oleh Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri. SKKNI Bidang Perpustakaan secara nasional menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi dan sertifikasi profesi.  

Latar Belakang diperlukannya SKKNI Bidang Perpustakaan adalah untuk membangun layanan yang berkualitas di lingkungan perpustakaan perlu di dukung dengan ketersediaan tenaga perpustakaan yang kompeten, memiliki kualifikasi akademik yang dipersyaratkan, dan juga memiliki kompetensi professional dan personal yang diakui secara formal oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terpercaya  

Tujuan Utama SKKNI Bidang Perpustakaan adalah  Mengelola perpustakaan secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun