Mohon tunggu...
Mohamad Sastrawan
Mohamad Sastrawan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Matraman

http://malikbewok.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menyebut Panglima TNI Terburuk, Ini Konsekuensi Hukumnya

28 September 2017   09:59 Diperbarui: 28 September 2017   10:04 1415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Katakanlah Hendardi memberi statement "Panglima TNI Terburuk", maka ada juga konsekuensi hukumnya. Pasal 319 KUHP menyebutkan "Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan Pasal 316. Panglima TNI sejatinya adalah pejabat negara yang harus dihormati namanya, apalagi membawahi ratusan ribu prajurit TNI di seluruh Indonesia. Jika sosoknya dihina dengan penyebutan "Panglima Terburuk", maka itu sudah masuk delik pidana sesuai pasal 316 KUHP. Hanya saja, MK telah menegaskan penghinaan kepada pejabat negara masuk ke delik aduan, yang artinya jika tidak ada yang mempermasalahkan ke pengadilan, maka penghinaan ini tidak dapat diproses ke pengadilan. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun