Katakanlah Hendardi memberi statement "Panglima TNI Terburuk", maka ada juga konsekuensi hukumnya. Pasal 319 KUHP menyebutkan "Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan Pasal 316. Panglima TNI sejatinya adalah pejabat negara yang harus dihormati namanya, apalagi membawahi ratusan ribu prajurit TNI di seluruh Indonesia. Jika sosoknya dihina dengan penyebutan "Panglima Terburuk", maka itu sudah masuk delik pidana sesuai pasal 316 KUHP. Hanya saja, MK telah menegaskan penghinaan kepada pejabat negara masuk ke delik aduan, yang artinya jika tidak ada yang mempermasalahkan ke pengadilan, maka penghinaan ini tidak dapat diproses ke pengadilan. (*)