Mohon tunggu...
Mohamad Sastrawan
Mohamad Sastrawan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Matraman

http://malikbewok.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kehadiran ISIS dan Keterlibatan TNI

10 Juli 2017   11:24 Diperbarui: 10 Juli 2017   21:01 980
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertanyataan selanjutnya. Bagaimana menghadapi ancaman yang lokasinya berdekatan dengan wilayah perbatasan NKRI? Di era globalisasi saat ini, sebenarnya menjadi tidak relevan jika berbicara tentang ancaman di perbatasan. Kenapa? Karena hakikat ancaman saat ini tidak hanya terjadi di wilayah perbatasan. Bahkan, dalam konsep perang asimetris, ancaman pertahanan negara saat ini sudah masuk dalam relung kehidupan paling privat, sekalipun. Di kamar anak-anak kita, bagaimana ancaman masuk melalui internet. Mereka merusak kehidupan generasi muda dengan cara pandang yang tidak sesuai dengan kehidupan bangsa dan negara.

Namun, ada baiknya kita perhatikan sejumlah peraturan perundang-undangan yang sudah baku. Seperti apa seharus alat pertahanan negara menghadapi ancaman di wilayah perbatasan?

Pengamanan wilayah perbatasan tersebut menjadi sebagian tugas TNI seperti diamanatkan UU TNI. Pasal 8, 9, 10 huruf b memerinci detail tentang pengamanan tiga matra yakni TNI AD menjaga keamanan darat, TNI AL wilayah laut dan TNI AU wilayah udara. Secara operasional, untuk pengamanan daerah perbatasan, TNI AD telah menetapkan garis kebijakan utama yakni dengan melakukan pergelaran pasukan di sepanjang perbatasan darat. 

Namun, kompleksnya persoalan di perbatasan, tanggungjawab tidak hanya di Kodam setempat, melainkan sudah terbentuk Pengamanan Perbatasan (Pamtas) yang terdiri dari seluruh elemen. Kehadiran Satgas Pamtas menjadi wujud dari pengembangan pertahanan nasional di perbatasan, baik melalui kekuatan militer atau non-militer yang sejatinya merupakan representasi dari Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Melalui sistem ini, pertahanan keamanan negara yang dibangun bersifat semesta dengan menggunakan dan mengintegrasikan segenap potensi dan kekuatan nasional yang bekerja secara total dengan menggunakan kekuatan militer dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI, dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam usaha-usaha pertahanan dan keamanan nasional. Dari penjelasan ini, maka disimpulkan bahwa TNI tidak bisa sendiri dalam menghadapi ancaman, dia harus bersinergi dengan elemen lain sebagai kekuatan pendukung.

TNI pun memiliki kewenangan bekerja sama dengan negara asing yang tujuannya adalah demi menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Kerja sama ini tidak lepas dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Dasarnya adalah Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945

yang berbunyi, "... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. ..."

Atas dasar itu, TNI memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan negara lain menghadapi ancaman di wilayah perbatasan, khususnya di Filipina. Pasal 20 ayat 3 UU tentang TNI menegaskan Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka tugas perdamaian dunia dilakukan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri dan ketentuan hukum nasional. Mochtar Kusumaatmadja menyatakan pengertian dari kalimat di atas adalah tidak diam dan cepat tanggap dalam merespon berbagai peristiwa yang terjadi di kancah internasional.

Lalu bagaimana jika ISIS dendam karena diserang oleh TNI yang bekerja sama dengan militer Filipina? Sebenarnya, tanpa dendam, ISIS lambat laun akan memasuki wilayah NKRI karena lokasi yang berdekatan antara Filipina dan Indonesia.

Lebih dari itu, menurut data yang dikemukakan Menhan Ryamizard Ryacudu ada 1.200 anggota ISIS di Filipina yang bisa saja menyeberang ke Indonesia. Sebagai negara kepulauan, tentu menjadi sangat mudah bagi siapa pun untuk memasuki wilayah NKRI. Untuk itu, dibutuhkan deteksi dini dan cegah tangkal untuk mengantisipasi masuknya ISIS di Indonesia. Bahkan, tanpa ISIS, di Indonesia sudah banyak kelompok-kelompok radikal maupun individu (lone wolf) yang menjadi ancaman bagi keutuhan dan kedaulatan negara. (*) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun