Mohon tunggu...
Malikatun Nufus
Malikatun Nufus Mohon Tunggu... Animator - Mahasiswa

Tetap semangat dan bahagia!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ilmu Fikih dan Pembagian Hukumnya

7 Januari 2021   23:31 Diperbarui: 7 Januari 2021   23:35 1336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahrim adalah perintah syar'i dari Allah untuk meninggalkan suatu pekerjaan dan memiliki sifat yang tegas dan keras. Jika ada suatu pelanggaran maka ada pula konsekwensinya.

Karahah adalah perintah syar'i dari Allah yang memiliki perintah untuk meninggalkan suatu pekerjaan namun dengan sifat yang tidak keras dan tegas.

Ibahah adalah perintah syar'i dari Allah yang memiliki pilihan dalam menentukan apakah dia akan melakukan suatu pekerjaan atau bahkan dia akan melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian dari hukum wadh'i adalah peletakan suatu perkara menjadi hukum syara'.

Dalam pembahasan ushul Fiqh, hukum wadh'i terbagi menjadi 7 bagian, yaitu :

Sabab adalah suatu hal yang dijadikan pertanda bahwasanya terdapat sebuah hukum dan syara'.

Syarat adalah sesuatu yang pembahasannya berada di luar hukum islam, namun keberadaan hukum syara' sangat tergantung kepada keberadaan syarat. Apabila syarat tidak ada maka hukum juga tidak ada namun tidak sebaliknya, karena adanya syarat tidak mengharuskan adanya hukum syara'. Maka dari itu hukum taklifi tidak dapat diterapkan sebagai hukum kecuali apabila hukum taklifi telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh syara'.

Mani' atau penghalang adalah sesuatu yang mana keberadaannya dapat menyebabkan tidak adanya hukum syara' atau tidak adanya sebab. Keterkaitan antara sebab, syarat, dan mani' sangatlah erat. Penghalang itu ada bersamaan dengan sebab dan terpenuhinya syarat-syarat. Berarti apabila sebab dan syarat-syaratnya tidak ada atau ada halangan untuk mengerjakannya maka dapat di katakan bahwa hukumpun juga tidak ada.

Shahih adalah hukum yang selaras dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam hukum syara'. sebuah hukum dapat dikatakan shahih apabila telah terpenuhinya sebuah syarat, terdapat sabab sebagai adanya sebuah hukum dan tidak terdapat mani' yang menghalanginya. Sedangkan bathil adalah lepasnya hukum syara' dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Azimah adalah hukum yang Allah telah perintahkan atau yang telah di syari'atan kepada seluruh umat manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun