Mohon tunggu...
M Alfaridzy Nasution
M Alfaridzy Nasution Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ekonomi Islam

Born to be entrepreneur.

Selanjutnya

Tutup

Money

Tips Aman Kegiatan Muamalah di Masa Pandemi Covid-19

12 Agustus 2020   10:58 Diperbarui: 12 Agustus 2020   11:17 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi, salah satu interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli (muamalah) yang mampu memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam ketentuan syariat Islam dan terhindar dari tindakan-tindakan tidak terpuji terhadap sesama manusia. 

Kegiatan muamalah merupakan perbuatan yang melibatkan lebih dari satu orang yang berakibat timbulnya hak dan kewajiban. Kegiatan muamalah berupa jual beli, pertukaran barang, sewa menyewa, pinjam meminjam, maupun bisnis lainnya yang menyangkut antara orang ke orang. Ketentuan dalam bermuamalah harus patuh kepada ketentuan hukum Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan.

Islam telah mensyariatkan jual beli dengan dalil sebagai berikut:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya, profesi apakah yang paling baik? Maka beliau menjawab, bahwa profesi terbaik yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya tanpa melanggar batasan-batasan syariat. (Hadits shahih dengan banyaknya riwayat, diriwayatkan Al Bazzar 2/83, Hakim 2/10; dinukil dari Taudhihul Ahkam 4/218-219).

Salah satu kegiatan bermuamalah biasanya terjadi dipasar tradisional. Namun dimasa pandemi seperti ini orang-orang mengurangi aktivitas di luar rumah, salah satunya masyarakat melakukan transaksi jual beli secara online agar tidak terpapar virus covid-19. 

Namun kita tidak perlu khawatir dan panik terhadap virus tersebut. Masyarakat dianjurkan berhati-hati dan menerapkan protokol kesehatan untuk beraktivitas di luar rumah salah satunya dalam menjalankan aktivitas jual beli di pasar tradisional. Berikut beberapa tips aman yang dapat dilakukan pada transaksi jual beli di pasar tradisional:

1. Memakai masker

Cara ini sangat efektif untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Masker dapat menahan cipratan cairan dari saluran pernapasan (droplet air liur) yang tidak sengaja menyebarkan saat seseorang berbicara ketika terjadinya tawar menawar ataupun melakukan akad jual beli.

2. Jaga jarak

Cara ini dapat mengurangi perkumpulan dipasar tradisional khususnya dalam kegiatan muamalah atau jual beli. Dengan jaga jarak tentunya dapat mengurangi jumlah orang yang terinfeksi virus corona. 

Pasar memang selalu ramai, untuk itu sangat disarankan agar sebisa mungkin menjaga jarak fisik sejauh 1 meter selama berada di pasar dan menghindari lokasi yang berdesak-desakan. Masyarakat juga disarankan untuk belanja di tempat yang tidak terlalu ramai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun