Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi, salah satu interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli (muamalah) yang mampu memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam ketentuan syariat Islam dan terhindar dari tindakan-tindakan tidak terpuji terhadap sesama manusia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL