Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 2 - Audit Pajak - Diskursus dan Kritik pada PMK No.184/PMK.03/2015 - Prof Apollo

17 Maret 2024   21:50 Diperbarui: 17 Maret 2024   21:52 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PMK No.184/PMK.03/2015 adalah singkatan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 tahun 2015. Peraturan ini merupakan amendemen terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. PMK tersebut kemungkinan memberikan perubahan atau penyesuaian terhadap prosedur dan panduan yang mengatur pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan pajak serta memberikan kejelasan terhadap proses yang harus diikuti oleh para pemangku kepentingan terkait

PMK No.184/PMK.03/2015 penting untuk memastikan bahwa prosedur pemeriksaan pajak tetap relevan dan efektif dalam menghadapi dinamika perpajakan yang terus berkembang. Dengan adanya PMK tersebut, diharapkan dapat meningkatkan transparansi, kejelasan, dan keadilan dalam proses pemeriksaan pajak, serta memberikan panduan yang jelas bagi para pemangku kepentingan terkait.

Cara kerja PMK No.184/PMK.03/2015 adalah sebagai berikut:

  • Penyesuaian Prosedur: PMK ini mengatur penyesuaian prosedur pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak.
  • Perubahan Aturan: PMK memberikan panduan dan aturan yang diperbarui mengenai tata cara pemeriksaan pajak sesuai dengan perkembangan terbaru dalam perpajakan.
  • Pelaksanaan Pemeriksaan: PMK ini Mengatur tata cara pelaksanaan pemeriksaan pajak oleh otoritas terkait, termasuk langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses pemeriksaan.
  • Penyediaan Panduan: PMK mampu menyediakan panduan yang jelas bagi para pemangku kepentingan terkait, termasuk wajib pajak, untuk memahami proses pemeriksaan pajak dan hak serta kewajiban yang dimilikinya.

PMK No. 184/PMK.03/2015 diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam proses pemeriksaan pajak serta memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik dari para wajib pajak

Masalah yang Sering Terjadi pada penerapan PMK No. 184/PMK.03/2015

  • Pelaksanaan Pemeriksaan: Seringkali, masalah muncul terkait pelaksanaan pemeriksaan pajak yang diatur dalam PMK tersebut. Hal ini dapat melibatkan kesulitan administratif, interpretasi yang salah, atau penerapan yang tidak konsisten.
  • Pelanggaran Ketentuan Pajak: Beberapa studi menemukan bahwa PMK No.184/PMK.03/2015 bisa menjadi sumber pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan, terutama dalam pengajuan restitusi pajak yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
  • Penyesuaian Proses Pemeriksaan: Implementasi PMK tersebut kadang-kadang memerlukan penyesuaian dalam proses pemeriksaan yang dapat mempengaruhi efisiensi dan kualitas pemeriksaan pajak.
  • Kesulitan Dalam Pemahaman: Wajib pajak dan instansi terkait mungkin mengalami kesulitan dalam memahami dan menginterpretasikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PMK No. 184/PMK.03/2015, yang dapat menyebabkan kesalahan atau ketidaksesuaian dalam praktik perpajakan.
  • Ketidak Jelasan Aturan: Terkadang, aturan dalam PMK tersebut bisa menjadi kurang jelas atau ambigu, menyebabkan kebingungan dalam penerapannya dan meningkatkan risiko kesalahan dalam proses perpajakan.

Kritik tentang PMK No. 184/PMK.03/2015 antara lain:

  • Kompleksitas Peraturan: Beberapa pihak menganggap bahwa peraturan tersebut terlalu kompleks, menyebabkan kesulitan dalam implementasi dan pemahaman yang tepat. Hal ini dapat mengakibatkan kesalahan dalam pelaksanaannya.
  • Lambatnya Penyelesaian Sengketa: Penyelesaian sengketa pajak di Indonesia tidak selalu cepat, sederhana, dan ekonomis bagi para wajib pajak, menyebabkan ketidakpastian dan beban tambahan bagi mereka.
  • Tidak Memaksimalkan Kepentingan Umum dan Keadilan: Dalam beberapa kasus, terdapat pertimbangan apakah implementasi PMK tersebut telah memaksimalkan kepentingan umum dan keadilan bagi masyarakat secara keseluruhan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun