Mohon tunggu...
Mai Queenda
Mai Queenda Mohon Tunggu... -

Semoga selalu Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penjara, Penjara, Penjara Edward Soeryadjaya di Kasus SMAK Dago

23 Maret 2018   09:49 Diperbarui: 23 Maret 2018   10:11 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembaca...

Akhirnya pintu keadilan buat SMAK Dago mulai (sedikit) terbuka nih. Aset nasionalisasi yang dijadiin sekolah itu mulai nunjukkin secercah harapan masa depan.

Pas hari Rabu tanggal 21 Maret 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, udah memvonis penjara seorang terdakwa pelaku keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yaitu Gustav Pattipeilohy selama setahun.

Jadi gini, awalnya ada tiga orang yang diajukan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005. Selain Gustav, dua lainnya adalah Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael.

Nah ketiga orang itu beraninya berbuat kriminal palsuin keterangan di Akta Notaris bakal ngerampas SMAK Dago. Mereka tuh ngakunya dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang penerusnya Het Cristelijch Lyceum (HCL) sebagai pemilik awal SMAK Dago. Gile!

Tapi SMAK Dago masih berharap keadilan selanjutnya datang nih. Mau tau sebabnya? Soalnya Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti belum ikut divonis penjara kayak Gustav. Padahal kasus Edward Soeryadjaya banyak banget. Tapi ada aja alasannya.menghindari jeratan hukum.

Dalam kasusnya di keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, Edward Soeryadjaya sama sekali nggak pernah hadir ke sidangnya karena alasan sakit. Bahkan sampe rekannya, Gustav, divonis penjara.

Padahal kata Dokter dan rumah sakit independen yang periksa Edward Soeryadjaya menyatakan kalo dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis 

Kasus kedua, Edward Soeryadjaya udah jadi tahanan Kejaksaan Agung karena dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) sebanyak Rp 1,4 triliun. Banyak banget kan? Trus sebentar lagi bakal di sidang di PN Jakarta Pusat. (https://tirto.id/edward-soeryadjaya-jadi-tersangka-korupsi-dana-pensiun-pertamina-cznU).

Nah secara logika berarti sakitnya Edward Soeryadjaya selama ini bohong dong? Buktinya bisa ditahan Kejaksaan Agung dan mau di sidang.

Emang sih Kejaksaan Tinggi Jawa Barat udah berusaha mendatangkan Edward Soeryadjaya dengan coba meminjamannya ke Kejaksaan Agung. Tapi nih ya belum ada lagi kabar kelanjutan mengenai hal itu. .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun