Mohon tunggu...
Maimun Ridwan Mukaris
Maimun Ridwan Mukaris Mohon Tunggu... Konsultan - Advokat, Konsultan Hukum dan Industrial Relation

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Pernah beberapa kali bekerja sebagai HRD dan GA Manager di beberapa perusahaan, menjadi anggota Dewan Pengupahan dan Pengurus APINDO. Sekarang aktif sebagai Advokat, Konsultan Hukum dan Industrial Relation. e-mail : maimunaster@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjaga Integritas Profesi Advokat

28 Januari 2020   09:23 Diperbarui: 28 Januari 2020   17:29 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Persoalannya adalah siapa yang bisa menjamin tidak adanya transaksi diantara mereka tentu tidak ada yang bisa menjamin kecuali integritas dan karakter masing-masing. Godaan kadang menjanjikan suatu keindahan tetapi tidak semua keindahan akan berakhir dengan kebahagiaan, nikmat terkadang juga membawa sengsara.

Tentunya kita masih ingat dimasa lalu ada beberapa kali operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap jaksa, hakim dan pengacara serta pejabat pengadilan lain. Dalam persidangan pun juga terbukti bahwa telah terjadi suap menyuap diantara mereka dan para pelaku divonis bersalah oleh pengadilan. 

Sanksi terhadap advokat selain vonis penjara masih ada sanksi administrative yang bisa berupa teguran lisan hingga pemberhentian tetap sebagai advokat. Tentunya sangat riskan bila advokat berani mengambil resiko hingga pemberhentian tetap sebagai advokat, jika masih berani bermain diluar koridor hukum dalam memenangkan perkara. Akan tetapi semua akan kembali pada kejujuran, integritas dan kemampuan advokat dalam menyelesaikan perkara yang ditangani.

Persoalan lain yang kadang terjadi adalah kekecewaan klien pada jasa hukum yang diberikan oleh advokat yang telah ditunjuk. Klien menganggap jasa hukum yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Klien merasa diabaikan atau ditelantarkan padahal uang jasa telah dibayarkan sehingga menganggap advokat yang telah ditunjuk tidak melaksanakan tanggung jawabnya. 

Hal ini kadang memang terjadi dalam praktek yang disebabkan oleh mungkin kesibukan dari advokat yang bersangkutan karena banyaknya klien yang ditangani dalam waktu bersamaan, atau memang karakter dari oknum advokat itu sendiri yang memang tidak bertanggung jawab pada komitmennya.

Jika memang karena kesibukannya sehingga tidak semua perkara bisa tertangani dalam waktu yang hampir bersamaan, maka sebaiknya advokat tersebut men-subtitusi-kan perkara yang ditanganinya kepada advokat lain. Hal ini memang bisa dan dimungkinkan karena dalam surat kuasa sendiri biasanya telah disebutkan adanya hak subtitusi yaitu hak untuk melimpahkan baik sebagian maupun seluruh perkara yang ditanganinya kepada orang lain.


Apabila penelantaran klien tersebut memang disengaja atau karena memang oknum advokat tersebut tidak bertanggung jawan atas amanah yang telah diterimanya maka klien bisa melakukan pengaduan tertulis ke Dewan Kehormatan (DK) atau Dewan Pimpinan Cabang (DPC) organisasi advokat dimana advokat tersebut menjadi anggota untuk dilakukan persidangan kode etik profesi dimana dalam persidangan jika terbukti advokat bersangkutan melanggar kode etik maka bisa diberi sanksi teguran lisan untuk yang paling ringan hingga yang terberat yaitu pemberhentian tetap sebagai advokat. 

Dalam hal DK atau DPC di tempat advokat tinggal tidak ada maka pengaduan dilakukan ke DK atau DPC terdekat atau bisa juga ke Dewan Pimpinan Nasional dimana advokat tersebut menjadi anggota.

Profesi advokat sebenarnya memang mensyaratkan adanya kejujuran karena dasarnya adalah kepercayaan. Seorang klien menunjuk advokat karena percaya bahwa advokat yang ditunjuknya akan dapat menyelesaikan perkaranya dengan tidak akan mengecewakan. 

Advokat sendiri dalam bekerja harus menjunjung tinggi kode etik profesi karena profesi advokat adalah profesi terhormat (officium nobile) sehingga tidak selayaknya menelantarkan atau membebani klien dengan hal-hal yang tidak perlu sehingga mengecewakan klien. 

Menjunjung tinggi kode etik profesi berarti advokat dalam melaksanakan tugasnya bukan semata-mata karena mengutamakan imbalan materi, tetapi yang lebih penting adalah tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun