Mohon tunggu...
Mahmud Cahyo Kusumo
Mahmud Cahyo Kusumo Mohon Tunggu... Pejabat Fungsional Teknis Perbendaharaan Negara Terampil

Pejabat Fungsional Teknis Perbendaharaan Negara Terampil pada KPPN Bandar Lampung

Selanjutnya

Tutup

Financial

CMS, KKP, dan Digipay : Pilar Keuangan Digital

4 Juli 2025   16:10 Diperbarui: 4 Juli 2025   16:05 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Transformasi digital terus berkembang, termasuk digitalisasi pengelolaan keuangan negara sesuatu yang tidak terelakkan. Digitalisasi pengelolaan keuangan menjadi langkah strategis yang tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dalam tata kelola keuangan publik. Dalam hal ini, pemerintah dituntut untuk mengadopsi teknologi digital guna menjawab tantangan kompleks dalam pengelolaan anggaran, pelaporan keuangan, serta pengawasan dan evaluasi kinerja fiskal.

Salah satu bentuk dari digitalisasi pengelolaan keuangan negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikawal oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung adalah dengan implementasi budaya cashless. Budaya cashless yang dapat diterapkan antara lain penggunaan Cash Management System (CMS), penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dan penggunaan DigipaySatu.

Cash Management System (CMS)

Pemerintah mulai mengenalkan CMS sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga. PMK ini mengatur bahwa seluruh rekening pengeluaran yang dikelola oleh bendahara pengeluaran wajib berbentuk virtual account (VA). Hal ini ditindaklanjuti dengan restrukturisasi rekening secara masif pada tahun 2020 s.d. 2021 berupa implementasi VA pada sekitar 22.000 rekening pengeluaran dengan fasilitas CMS, kartu debit, dan dashboard VA. Artinya transaksi yang sebelumnya harus menggunakan cek giro, sekarang bisa dilakukan secara non tunai.

Tren penggunaan CMS pada lingkup KPPN Bandar Lampung diilustrasikan melalui grafik di bawah ini

sumber : dashboard VA KPPN
sumber : dashboard VA KPPN

Secara garis besar, penggunaan CMS selalu mengalami tren peningkatan. Sepanjang Triwulan I Tahun 2025, Satuan Kerja (Satker) lingkup KPPN Bandar Lampung mencatatkan transaksi menggunakan VA sebesar Rp405.267.005.730,- dengan rasio penggunaan CMS sebesar Rp241.220.989.333,- atau sebesar 59,52% dari total transaksi. Nilai ini tentu masih dapat ditingkatkan dengan adanya sosialisasi yang lebih masif terkait manfaat penggunaan CMS kepada satker serta peningkatan kerja sama antara KPPN, satker, dan perbankan yang menjadi mitra pemerintah dalam penerapan CMS. Beberapa manfaat penggunaan CMS antara lain :

  • Bendahara tidak perlu antre menarik tunai di bank
  • Transaksi dapat dilakukan di mana saja selama terdapat koneksi internet
  • Melindungi bendahara dari bahaya kejahatan berupa pencurian ketika membawa uang tunai dalam jumlah besar.

 

Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Pemerintah melalui PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang telah diubah melalui PMK Nomor 97/PMK.05/2021 mulai menerapkan KKP secara resmi. Konsep KKP sama dengan konsep kartu kredit pada umumnya, di mana bank penerbit kartu kredit akan melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada penyedia kemudian pengguna kartu akan membayar kembali kepada bank sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pemegang KKP pada setiap satker ditentukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam bentuk KKP Domestik dengan mekanisme Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan KKP Non Domestik (VISA dan Mastercard). Penggunaan KKP Non Domestik telah diterapkan sejak 2018, sedangkan penggunaan KKP Domestik mulai diterapkan sejak 2022 dengan tujuan untuk memberikan nilai tambah bagi perekonomian dalam negeri, karena biaya transaksi dan data tetap di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun