Mohon tunggu...
mahmud
mahmud Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Hasanuddin

Saya merupakan mahasiswa Universitas Hasanuddin yang gemar dalam bersosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelatihan Pembuatan Surat Perjanjian Sederhana yang Sah menurut Hukum

15 Agustus 2025   06:37 Diperbarui: 15 Agustus 2025   06:37 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Program Kerja (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

PINRANG -, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pemberdayaan Masyarakat Gelombang 114 Universitas Hasanuddin melaksanakan kegiatan program kerja individu berupa pelatihan pembuatan Surat perjanjian sederhana yang sah menurut hukum di Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.

Kegiatan yang berlangsung pada Akhir Juli 2025 ini melibatkan berbagai unsur masyarakat desa, mulai dari Tokoh masyarakat satlinmas, kader posyandu. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam menyusun perjanjian yang memenuhi syarat sah menurut hukum, sehingga dapat melindungi kepentingan para pihak dan menciptakan kepastian hukum.
Hirpan, mahasiswa pelaksana program dari Universitas Hasanuddin, menjelaskan bahwa Pelatihan ini penting untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat oleh masyarakat memiliki kekuatan hukum dan dapat melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat. Pelatihan ini memberikan pemahaman tentang unsur-unsur penting dalam perjanjian, cara merumuskannya dengan benar, serta akibat hukum dari pelanggaran perjanjian.

"Harapan saya, program ini dapat diterima dan diterapkan oleh masyarakat Desa Sipatuo sebagai bentuk edukasi hukum agar masyarakat, khususnya di desa Sipatuo, memiliki pemahaman yang lebih baik tentang cara membuat perjanjian yang benar secara hukum, sehingga dapat melindungi hak dan kepentingan mereka, serta menghindari masalah hukum di kemudian hari. Pelatihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepastian hukum dalam setiap transaksi. ," ujar Hirpan.

Masyarakat desa menunjukkan antusiasme tinggi terhadap pelatihan ini, terlihat dari beberapa peserta yang mengajukan beberapa pertanyaan melalui program  Pembuatan Surat Perjanjian ini.

Foto Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Program Kerja (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Foto Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Program Kerja (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran dari masyarakat akan belajar mengenai syarat-syarat sah perjanjian menurut hukum, termasuk aspek-aspek seperti kesepakatan para pihak, kecakapan, objek perjanjian, dan sebab yang halal.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun