PINRANG -, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pemberdayaan Masyarakat Gelombang 114 Universitas Hasanuddin melaksanakan kegiatan program kerja individu berupa pelatihan pembuatan Surat perjanjian sederhana yang sah menurut hukum di Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Kegiatan yang berlangsung pada Akhir Juli 2025 ini melibatkan berbagai unsur masyarakat desa, mulai dari Tokoh masyarakat satlinmas, kader posyandu. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam menyusun perjanjian yang memenuhi syarat sah menurut hukum, sehingga dapat melindungi kepentingan para pihak dan menciptakan kepastian hukum.
Hirpan, mahasiswa pelaksana program dari Universitas Hasanuddin, menjelaskan bahwa Pelatihan ini penting untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat oleh masyarakat memiliki kekuatan hukum dan dapat melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat. Pelatihan ini memberikan pemahaman tentang unsur-unsur penting dalam perjanjian, cara merumuskannya dengan benar, serta akibat hukum dari pelanggaran perjanjian.
"Harapan saya, program ini dapat diterima dan diterapkan oleh masyarakat Desa Sipatuo sebagai bentuk edukasi hukum agar masyarakat, khususnya di desa Sipatuo, memiliki pemahaman yang lebih baik tentang cara membuat perjanjian yang benar secara hukum, sehingga dapat melindungi hak dan kepentingan mereka, serta menghindari masalah hukum di kemudian hari. Pelatihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepastian hukum dalam setiap transaksi. ," ujar Hirpan.
Masyarakat desa menunjukkan antusiasme tinggi terhadap pelatihan ini, terlihat dari beberapa peserta yang mengajukan beberapa pertanyaan melalui program  Pembuatan Surat Perjanjian ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI