Imbas dari kesamaran lembaga yang mengeluarkan pres rilis adalah terjadi kesamaran pemahaman dari isi pres rilis tersebut. Kata-kata yang berbau hukum seperti "Dengan demikian jika istilah "anjay" mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana" membuat masyarakat berpikir ini menjadi seperti sebuah peraturan.
Padahal jika dilihat lebih mendalam, bukan kewenangan Komnas PA untuk membuat peraturan. Komnas PA hanya memberikan himbauan sosial kepada masyarakat untuk berhenti menggunakan istilah anjay.[4]
Peraturan dan himbauan sosial adalah hal yang berbeda. Menurut hemat saya, polemik yang terjadi di masyarakat karena masyarakat memahami bahwa pres rilis ini seakan menjadi peraturan bukan hanya sekedar himbauan sosial.
Sebuah Refleksi
Terlepas dari beberapa kesamaran yang terjadi, penggunaan istilah anjay ini memang penting untuk diperhatikan. Apalagi di masa pandemi seperti sekarang, komunikasi di dunia digital sulit untuk dikesampingkan.Â
Di dalam komunikasi dunia digital sangat rentan sekali terjadi kesalahpahaman dalam memahami istilah yang dipakai seseorang. Ini alasan mengapa saya tidak memakai istilah anjay pada judul artikel ini, takut disalahpahami.
Oleh karena itu, penggunaan istilah memainkan peran penting dalam membangun perspektif pemahaman seseorang yang melihat istilah tersebut dalam berkomunikasi di dunia digital.Â
Termasuk penggunaan istilah anjay yang bisa menghadirkan bias pada sudut pandang, makna dan penempatan. Karena sejatinya dunia digital terbatas untuk bisa melihat hal-hal tersebut.
Dalam dunia digital perasaan sangat sulit untuk digambarkan. Emoticon tidak cukup ampuh untuk bisa menggambarkan perasaan seseorang. Banyak orang yang memahami berbeda dari apa yang ditulis, diposting maupun dishare oleh seseorang.
Dalam konteks penggunaan istilah anjay ini, kita perlu mendukung adanya intervensi hukum bagi yang menyalahgunakan penggunaan kata anjay ini. Bagi yang tidak menyalahi penggunaannya tetap harus hati-hati menggunakannya, apalagi ketika berkomunikasi di dunia digital.Â
Saya sangat mendukung jika pers rilis itu dimaksudkan untuk membentuk sebuah himbauan sosial untuk mengajak masyarakat tidak menyalahgunakan penggunaan istilah anjay, bukan untuk menghakimi semua orang yang menggunakan istilah itu.
Alhasil, masyarakat kita yang masih sangat konservatif memang harus sering menimbang dalam menggunakan istilah-istilah yang kontroversial. Apakah istilah yang digunakan akan lebih banyak memuat kemaslahatan atau justru akan memicu keburukan?Â