Ketiga, kata itu keluar dalam keadaan siswa yang sedang melakukan sebuah pertandingan olahraga. Dalam sebuah pertandingan olahraga ada sebuah mental skill yang harus dikuasai pemain. Jika mental skill ini tidak bisa dikontrol yang terjadi adalah emosi yang tidak akan terkontrol di lapangan. Mungkin ini yang terjadi pada siswa tersebut.
Keempat, didapati bahwa siswa yang melakukan ini kurang mendapat kontrol yang baik di dalam keluarganya. Keluarga cenderung mengalah kepada anak. Keluarga tidak mampu mengontrol sikap dan tingkah laku anak.Â
Ini terjadi karena mungkin rasa sayang yang berlebihan yang diberikan orang tua. Sehingga terbentuk sikap manja pada anak. Sikap manja ini yang cenderung membawa dampak negatif.
Dari pembahasan ini terjadi kesamaran yang lain. Kesamaran mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas perilaku ini. Siswa itu sendiri, sekolah ( dalam artian guru dan teman) atau orang tua (bisa juga diartikan lingkungan masyarakat).Â
Walaupun ini samar, tetapi sepertinya semua orang tau siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab, karena pendidikan memerlukan segitiga emas dalam mengelolanya, siswa, sekolah dan keluarga.
Kesamaran KPAI dan Komnas PA
Kesamaran yang lain adalah lembaga yang mengeluarkan pres rilis ini. Banyak yang mengira Komnas PA itu sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Nyatanya Komnas PA dan KPAI adalah dua lembaga yang berbeda.
Dilansir dari kompas.com, Komnas PA merupakan sebuah organisasi independen, sedangkan KPAI merupakan lembaga negara.[2]
Dasar hukum pendirian Komnas PA yakni Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 81/HUK/1997 tentang pembentukan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia. Sedangkan KPAI merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Pasal 74 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Beberapa tahun lalu terjadi kesalahpahaman antara KPAI dan Komnas PA tentang kemiripan nama yang digunakan. Hal yang sama terjadi pada kasus anjay ini. Masyarakat mengira pers rilis ini dikeluarkan KPAI. [3]
Wajar saja karena KPAI yang mewakili pemerintah, walaupun Komnas PA juga didirikan berdasarkan ijin pemerintah melalui kementerian. Tetap saja Komnas PA adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Lembaga non-pemerintah yang tidak mewakili pemerintah.
Seharusnya, KPAI dan Komnas PA harus bisa bersinergi. Karena jika diperhatikan tugas kedua lembaga ini mirip satu sama lain. Jika bersinergi, tidak akan ada kesamaran di masyarakat.