Mohon tunggu...
Mahfud Nurcholis
Mahfud Nurcholis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PWK UNEJ

saya menulis anda membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksternalitas Pabrik Bulu Ayam di Gondang, Kabupaten Nganjuk

9 April 2023   09:39 Diperbarui: 9 April 2023   09:43 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Eksternalitas terjadi ketika suatu pelaku ekonomi memengaruhi fungsi utilitas (tingkat kepuasan) atau fungsi produksi pihak-pihak lainnya, namun tanpa disertai dengan mekanisme kompensasi pengganti akibat-akibat yang ditimbulkannya. Adapun eksternalitas dibagi menjadi dua macam yaitu eksternalitas positif apabila dampaknya menguntungkan bagi masyarakat (positive externality), namun biasanya yang lebih banyak terjadi (juga dipermasalahkan) adalah eksternalitas negatif (negative externality) karena dampaknya ternyata merugikan bagi masyarakat.

Syarat terjadinya eksternalitas ialah adanya pengaruh dari suatu tindakan produsen atau konsumen kepada pihak lainnya. Tidak adanya kompensasi terhadap akibat-akibat yang ditimbulkannya. Menurut definisi tersebut, eksternalitas sering kali terjadi pada pelaku usaha salah satunya pada bidang industri dimana banyak sekali aspek yang harus ditinjau dalam pelaksanaannya. 

Hampir seluruh wilayah Indonesia mengalami industrialisasi baik skala besar maupun kecil. Industrialisasi yang diperkuat dengan inovasi dan teknologi menjadi kunci penting meraih pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5,5 persen. Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu wilayah yang mengalami pertumbuhan di sektor industri, jika kita lihat pada antara tahun 2010-2015 akan sangat berbeda dengan keadaan saat ini yang pabrik-pabrik berbagai macam sektor mulai dibangun dan berjalan.

Kabupaten Nganjuk mengalami pertumbuhan industri yang bisa dibilang cukup pesat, ini disebabkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang ingin membentuk sektor industri di Kabupaten Nganjuk demi mendongkrak perekonomian masyarakat dan daerah. Pemerintah daerah harus siap terhadap dampak-dampak yang disebabkan oleh pembentukan sektor industri karena akan ada perubahan yang cukup signifikan dari sektor pertanian ke sektor industri.

Keberadaan industri sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan lapangan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Industri dapat menyerap banyak tenaga kerja terutama industri kecil dan menengah yang masih membutuhkan banyak tenaga manusia sebagai salah satu faktor produksi. Dengan demikian maka industri sangat diperlukan untuk kehidupan masyarakat, yaitu untuk memenuhi kebutuhan lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan dan penggerak ekonomi suatu bangsa. 

Keberadaan industri selain memiliki manfaat bagi masyarakat dan negara, industri juga merupakan salah satu sumber atau penyabab kerusakan lingkungan. Hal ini dikarenakan industri menghasilkan limbah yang dapat merusak kondisi lingkungan. Limbah yang dihasilkan industri dapat berupa asap yang menyebabkan polusi udara, limbah cair yang dapat menyababkan pencemaran sumber air bersih dan limbah padat yang dapat mencemari ligkungan tempat tinggal masyarakat. Asap yang dihasilkan industri dapat menyebabkan berbagai penyakit saluran pernafasan masyarakat. Limbah cair yang dihasilkan industri akan mengotori sumber air bersih masyarakat.

Eksternalitas negatif tersebut terjadi di Kabupaten Nganjuk, Pabrik bulu ayam milik CV Maharani Mapan Abadi di wilayah Desa Jaen, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk ini kembali menuai pelemik dari warga sekitar. Pada bulan Juli 2022 lalu, Pabrik bulu ayam yang disinyalir menimbulkan bau busuk dari bulu ayam ini disegel dam dihentikan kegiatan operasionalnya oleh warga sekitar.

Penyegelan ini didasari oleh pernyataan dari Kepala Desa Jaan, Adi Arianto yang mengatakan Desa belum memiliki arsip perijinannya, serta menjelaskan pihak Pemdes sudah meminta kelengkapan administrasi sebagai arsip, namun sejauh ini belum dikasih. Hal ini berbeda dengan pernyataan dari Jamadi salah satu Perangkat Desa Jaan Jamadi merespon keluhan puluhan warga tersebut dan mengatakan bahwa ijin operasi pabrik sudah lengkap. "Sejauh ini pabrik bulu ayam tersebut secara legal formal dan hukum sudah sesuai aturan, jadi sudah mengantongi ijin," kata Jamadi.

Akhirnya penyegelan dilakukan dan operasional pabrik berhenti. Namun pada Senin, 20 Maret 2023 pabrik beroperasi kembali tanpa ada kejelasan terkait masalah sebelumnya. Hal ini tentunya menuai spontanitas warga sekitar, warga langsung menggeruduk mendatangi pabrik untuk melakukan protes. Aksi warga ini sengaja dilakukan pasalnya sudah tak tahan lagi dengan bau busuk yang menyengat yang ditimbulkan dari pengolahan Bulu Ayam. 

Menanggapi persoalan tersebut, Plt Bupati Kabupaten Nganjuk menyampaikan bahwa akan mempertimbangkan keluh kesah masyarakat sekitar akan eksternalitas yang di akibatkan oleh pabrik. "Kami akan memperhatikan aspirasi warga dan akan mengambil tindakan yang tepat terkait masalah ini. Kami tidak akan membiarkan investor yang merugikan masyarakat beroperasi di wilayah Kabupaten Nganjuk," tegasnya.

Semua pihak berharap agar tidak ada pihak yang dirugikan, warga sekitar dan pemerintah kabupaten masih menunggu tindak lanjut dari perusahaan agar mempunyai solusi akan bau yang ditimbulkan dari pengolahan bulu ayam miliknya. Karena mempertimbangkan aspek bahwa pabrik milik CV Maharani Mapan Abadi di Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk tersebut juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan penyerapan tenaga kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun