Mohon tunggu...
Mahendra Paripurna
Mahendra Paripurna Mohon Tunggu... Administrasi - Berkarya di Swasta

Pekerja Penyuka Tulis Baca, Pecinta Jalan Kaki dan Transportasi Umum yang Mencoba Menatap Langit

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Ganti Kacamata Tanpa Keluar Biaya, Mungkinkah?

23 Januari 2021   15:57 Diperbarui: 23 Januari 2021   16:11 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu kebiasaan buruk yang sering kali kulakukan adalah tidur dengan tanpa melepas kacamata. Sebenarnya sih bukan disengaja tapi lebih karena kantuk yang lebih dulu melelapkan mataku. Setiap menonton tv pada malam hari aku biasa mengaktifkan fungsi timer untuk mematikan secara otomatis.

Malam itu aku tidur mungkin begitu nyenyaknya. Sehingga aku terbangun begitu kagetnya ketika adzan shubuh tiba-tiba terdengar berkumandang. Dengan terburu-buru aku melangkah untuk mengambil wudhu. Tanpa sadar ternyata lensa kacamataku yang sebelah telah kendur mungkin karena tertindih sewaktu tidur. Tak bisa dielakkan lensaku terjatuh dan pecah saat menimpa lantai.

Untungnya aku masih punya cadangan kacamata. Tapi memang sebenarnya kacamata ini jarang aku gunakan karena kurang nyaman untuk di pakai harian. Karena lensanya yang berwarna agak gelap jadi kurang cocok untuk dipakai di dalam rumah ataupun pada malam hari.

Aku jadi teringat sepertinya asuransi pemerintah, BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk pembelian kacamata. Kemudian aku mencoba mencari informasi mengenai hal ini di internet dan situs resmi BPJS Kes. Ternyata benar, asuransi tersebut menanggung klaim untuk kacamata.

Pertanyaan-pertanyaan berikutnya muncul. Apakah asuransi akan menanggung semua biaya klaim? Apakah di optik rujukan akan ada biaya lagi yang dikeluarkan? Bagaimana prosedur pengurusan klaimnya?

Yang pertama aku lakukan datang ke faskes tingkat pertama untuk memperoleh rujukan. Kebetulan faskes pertamaku adalah di puskesmas. Dari sana aku memperoleh surat rujukan untuk ke dokter mata di rumah sakit yang berkategori tingkat 2.

Sebelumnya sebenarnya aku sempat membaca beberapa artikel di situs berita katanya faskes tingkat 1 sudah bisa memberikan surat langsung untuk ke optik. Tapi entah mengapa untuk puskesmas di tempat aku memeriksakan diri masih harus merujuk lagi ke rumah sakit. Mungkin memang belum semua faskes yang bisa memberikan layanan seperti itu.

Di rumah sakit aku menuju loket pendaftaran khusus BPJS Kes terlebih dahulu. Disana aku mendapat Surat Elegibilitas Peserta. Kemudian aku menunjukkan surat pendaftaran tersebut ke kasir sebagai bukti kepesertaan BPJS Kes. Dari situ aku dapat hasil cetak pendaftaran untuk ke dokter mata yang dituju.

Dokter mata akan memeriksa mata kita memberikan surat resep kir mata untuk diberikan kepada optik. Isinya sudah tercantum keterangan ukuran untuk lensanya nanti apakah tergolong mata minus, plus ataupun cylindris.

Setelah itu aku diminta perawat untuk kembali menuju loket BPJS Kes. Aku pikir prosesnya sudah selesai ternyata berkas tersebut harus ditinggal karena harus mendapat legalisasi terlebih dahulu dari BPJS Kes Cabang Tangerang. Aku diminta untuk kembali keesokan harinya.

Esoknya aku ke rumah sakit kembali dan mendapatkan Surat Legalisasi Pelayanan. Disana sudah tercantum plafon kacamata sesuai kelas asuransi kita. Untuk kelas 1 memiliki plafon tertinggi sebesar Rp 300.000, kelas 2 sebesar Rp 200.000 dan kelas 3 sebesar Rp 150.000. Aku juga diberikan daftar optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kes.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun