Mohon tunggu...
Mahatir Muhammad
Mahatir Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Manajemen Keuangan Syariah

ada petuah mengatakan "Hidup mulia atau mati syahid"

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Potensi Permasalahan pada Kontrak Derivatif

24 Maret 2024   22:30 Diperbarui: 24 Maret 2024   22:32 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kontrak Derivatif

Kontrak derivatif adalah suatu kontrak yang memberikan atau menimbulkan hak dan/atau kewajiban bagi para pihak untuk membeli atau menjual sejumlah underlying pada harga dan waktu tertentu. Nilai kontrak derivatif berasal dari aset, kurs acuan, atau indeks sebagai acuan awal (underlying). Kontrak derivatif digunakan untuk melindungi posisi terhadap risiko dari pergerakan harga saham, komoditas, suku bunga, nilai tukar valuta asing, dan lain-lain.

Kontrak derivatif dapat berupa opsi, kontrak serah (swap), futures, forwards, dan lain-lain. Opsi adalah kontrak dimana salah satu pihak menyetujui untuk membayar sejumlah imbalan kepada pihak yang lainnya untuk suatu saham pada tanggal tertentu pada harga tetap. Swap adalah kontrak over the counter (OTC) yang berbasis pembiayaan. Futures dan forwards adalah kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.

Kontrak derivatif tidak bebas risiko, dan mengalami perubahan harga atau nilai aset yang menjadi acuan dapat mempengaruhi nilai kontrak. Perdagangan derivatif membutuhkan pemahaman yang baik tentang pasar saham dan pergerakan harga. Pelaku pasar dan regulator harus memperhatikan berbagai aspek risiko dan mengimplementasikan langkah-langkah untuk mengurangi risiko dan mengelola kontrak derivatif dengan efektif.

Jenis Kontrak Derivatif

Berdasarkan cara perdagangannya di pasar, kontrak derivatif dibagi menjadi 2 jenis, yaitu (Infovesta, 2021):

  • Over-the-counter derivatives (OTC) dikenal dengan derivatif yang transaksinya dilakukan di luar bursa. Jenis derivatif ini merupakan sebuah kontrak antara dua pihak yang transaksinya dilakukan secara langsung antar para pihak tanpa menggunakan jasa pialang karena transaksi dilakukan di luar bursa. Produk yang diperjualbelikan pada OTC derivatives diantaranya: swap, kontrak serah nilai tukar, dan opsi eksotik. Produk tersebut lebih rumit daripada derivatif yang biasa diperdagangkan karena menggunakan fitur, sehingga transaksi seringkali diperdagangkan di luar bursa.
  • Exchange-traded derivatives yaitu instrumen derivatif yangperdagangannya dilakukan di bursa pada bursa khusus perdagangan derivatif (bursa berjangka) atau bursa lainnya. Bursa derivatif berperan sebagai perantara atas transaksi terkait dan memungut margin awal darikedua belah pihak yang melakukan transaksi sebagai jaminan.

Instrumen Derivatif

Beberapa instrumen derivatif yang diperdagangkan pada pasar modal Indonesia diantaranya (Sayyid, 2015; Niansyah, Indriana and Firmansyah,2018; NISP, 2022):

  • Warrant, merupakan salah satu efek yang diterbitkan oleh emitendengan memberikan hak kepada pemegangnya, untuk membeli sahamperusahaan dengan harga tertentu dan selama periode tertentu, danwaran merupakan produk turunan dari saham atau obligasi.
  • Right, merupakan hak yang diberikan perusahaan kepada pemegangsaham biasa untuk membeli saham baru yang diterbitkan perusahaan,hak ini disebut dengan preemptive right. Preemptive right adalah hakuntuk menjaga proporsi kepemilikan saham bagi investor lama pada perusahaan, terkait dengan penerbitan saham baru.
  • Option, merupakan efek yang memberikan hak pada pemegangnya untuk membeli atau menjual sejumlah aset tertentu dengan harga yang telah ditetapkan di masa yang akan datang. Kontrak opsi merupakan instrumen derivatif yang berguna untuk melakukan lindung nilai(hedging). Hedging adalah sebuah tindakan untuk melindungi perusahaan agar dapat menghindar atau meminimalisir risiko kerugian yang mungkin terjadi atas adanya transaksi bisnis (Guniarti, 2014).

Kontrak opsi ada 2 jenis yaitu (Jurnal, 2023):

  • Opsi jual (put option) adalah memberikan hak kontrak kepada pemilik untuk menjual suatu aset tertentu.
  • Opsi beli (call option) merupakan pemberian hak kontrak kepada pemilik untuk membeli suatu aset tertentu (underlying asset) pada tanggal dan harga yang telah disepakati.

  • Forward, atau biasa disebut kontrak serah merupakan sebuahperjanjian untuk menyerahkan atau membeli aset ataupun komoditas dengan harga, jumlah, dan tanggal penyerahan yang telah disetujui, perjanjian ini dilakukan antara dua pihak ataupun lebih. Kontrak inidapat dikatakan selesai ketika komoditas diserahkan secara fisik ataupenyerahan secara neto. Kontrak serah dibagi menjadi 2 yaitu: forward purchased dan forward rate agreement. Kontrak pembelian valuta asing antara nasabah dengan bank devisa yang dilakukan di depan disebut forward purchased. Kontrak untuk menentukan besarnya tingkat bunga simpanan disebut dengan forward rate agreement.
  • Future, atau sering disebut kontrak berjangka memiliki defenisi yang sama dengan kontrak serah (forward), perbedaannya adalah kontrak berjangka diperdagangkan di bursa berjangka secara teratur di tempat dilakukannya transaksi kontrak berjangka. Future merupakan kontrak berjangka untuk membeli atau menjual aset yang penyerahannya dilakukan di masa yang akan datang dengan harga yang telah disepakati. Instrumen ini biasa digunakan untuk mengunci harga komoditas atau untuk meminimalisir fluktuasi harga barang. Future juga digunakan sebagai sarana lindung nilai (hedging) dari ekuitas perusahaan (Utomo,2000).
  • Swap, merupakan kontrak tukar menukar mata uang pada saat ini dan di masa yang akan datang antara bank dan nasabah devisa. Swap yang biasa disebut currency swap merupakan konversi kewajiban utang pada mata uang berbeda, dengan keuntungan dari instrumen ini adalah dapat mengurangi risiko tingkat kurs mata uang asing dalam jangka panjang. Contoh transaksi swap adalah interest rate swap, yang berfungsi sebagai pelindung perusahaan ketika penghadapi suku bunga yang fluktuatif.

Dasar Hukum Transaksi Derivatif

Transaksi atau perjanjian derivatif adalah kegiatan investasi yang telah dilandasi dasar hukum sehingga keamanannya terjamin. Berikut beberapa dasar hukum terkait pelaksanaan derivatif adalah:

  • Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
  • UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  • SE Ketua Bapepam tanggal 25 Februari 2002 No. SE-01/PM/2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek.
  • SK Bapepam tanggal 20 Februari 2003 No. Kep.07/PM/2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek.
  • Peraturan Bapepam tanggal 31 Oktober 2003 No. III. E. 1 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek.
  • Persetujuan tertulis Bapepam tanggal 18 Februari 2004 No. S-356/PM/2004 tentang Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100).

Risiko Kontrak Derivatif

Potensi permasalahan pada kontrak derivatif menurut para ahli meliputi berbagai aspek, antara lain:

  • Risiko kredit: Kontrak derivatif dapat mengganggu kondisi keuangan dari pihak yang tidak membayar atau tidak memenuhi kewajibannya.
  • Risiko pasar: Perubahan harga atau nilai aset yang menjadi acuan (underlying asset) dapat mempengaruhi nilai kontrak derivatif.
  • Risiko likuiditas: Kesulitan dalam mencari pembeli atau penjual untuk melakukan transaksi dalam kontrak derivatif dapat menyebabkan kesulitan dalam mengeluarkan nilai kontrak.
  • Risiko operasional: Kesalahan dalam model matematika yang digunakan untuk penilaian kontrak derivatif dapat mengganggu akuratnya nilai kontrak.
  • Risiko model: Perubahan regulasi atau keputusan hukum yang tidak diantisipasi dapat mempengaruhi nilai atau kewajiban kontrak derivatif

Pelaku pasar dan regulator perlu memperhatikan berbagai aspek ini dan mengimplementasikan langkah-langkah untuk mengurangi risiko dan mengelola kontrak derivatif dengan efektif.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun