Mohon tunggu...
Mahar Prastowo
Mahar Prastowo Mohon Tunggu... Ghostwriter | PR | Paralegal

Praktisi Media dan co-PR -- Pewarta di berbagai medan sejak junior sekira 31 tahun lalu. Terlatih menulis secepat orang bicara. Sekarang AI ambil alih. Tak apa, bukankah teknologi memang untuk mempermudah? Quotes: "Mengubah Problem Menjadi Profit" https://muckrack.com/mahar-prastowo/articles

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Jangan Hakimi Semua Ormas

5 Mei 2025   14:00 Diperbarui: 5 Mei 2025   14:00 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik



Oleh: Mahar Prastowo
Kepala Departemen Humas Ormas SENKOM (Kamtibmas, Bela Negara, Kebencanaan) 2012-2019

Saya sering bertanya dalam hati: mengapa ormas---organisasi kemasyarakatan---sering kali langsung dihukumi sebagai "biang kerok" jika satu-dua ormas tersandung masalah? Apakah kita sedang krisis keadilan dalam berpikir?

Dalam seminggu terakhir, sejumlah media mengangkat berita tentang bentrokan, pungli, hingga intimidasi yang dilakukan oleh oknum ormas. Lalu, seperti biasa, kalimat penghakiman massal muncul: "semua ormas itu sama saja."

Tidak adakah ruang berpikir yang lebih jernih?

Padahal, kita ini punya lebih dari 440.000 ormas yang terdaftar resmi di Kementerian Dalam Negeri. Angka ini adalah data terkini dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum. Di luar yang tercatat, ada ribuan lainnya yang berkontribusi di akar rumput.

Cermin yang Retak Tak Berarti Rumah Runtuh

Ketika satu-dua kaca di rumah retak, apakah kita langsung menyalahkan seluruh rumah? Tentu tidak. Maka ketika ada oknum dari satu-dua ormas yang menyimpang, tidak adil kita menghukumi ratusan ribu ormas lain dengan tuduhan serupa.

Saya tahu, ada ormas yang memang keluar jalur. Tapi kita perlu tegas dalam menyebut: itu oknum. Sama seperti dalam institusi TNI, Polri, ASN, bahkan lembaga keagamaan. Kita tidak pernah mengatakan "seluruh TNI bobrok" karena satu prajurit salah. Lalu mengapa perlakuan terhadap ormas begitu kejam?

Apa Itu Ormas?

Secara hukum, ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Diperkuat oleh UU No. 16 Tahun 2017 sebagai peraturan pengganti undang-undang.

Pasal 1 menyebut ormas sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Sementara fungsi ormas terang-terangan ditulis di Pasal 5:
1. Menumbuhkembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi.
2. Menyalurkan aspirasi masyarakat.
3. Memberikan pelayanan sosial.
4. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
5. Memelihara dan melestarikan norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Itu idealnya. Dan banyak yang melakukannya.

Data Tak Pernah Bohong

Ormas-ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah sejak awal berdiri telah membuktikan kontribusinya di pendidikan, kesehatan, dan sosial. Mereka membangun ribuan pesantren, sekolah, rumah sakit, dan panti asuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun