Mohon tunggu...
Mahar Prastowo
Mahar Prastowo Mohon Tunggu... Ghostwriter | PR | Paralegal

Praktisi Media dan co-PR -- Pewarta di berbagai medan sejak junior sekira 31 tahun lalu. Terlatih menulis secepat orang bicara. Sekarang AI ambil alih. Tak apa, bukankah teknologi memang untuk mempermudah? Quotes: "Mengubah Problem Menjadi Profit" https://muckrack.com/mahar-prastowo/articles

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

STNK Diblokir: Dari Tilang ke Tabungan Negara

1 Mei 2025   01:26 Diperbarui: 1 Mei 2025   01:26 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi STNK diblokir lantaran belum bayar denda tilang ETLE (ilustrasi)


STNK Diblokir: Dari Tilang ke Tabungan Negara

Oleh Mahar Prastowo

Mulai hari ini, 1 Mei 2025, Anda bisa kehilangan hak memperpanjang STNK motor atau mobil. Bukan karena lupa bawa KTP. Tapi karena lupa---or sengaja---tidak bayar denda tilang.

Polisi tidak lagi mengejar-ngejar di jalan. Tidak ada lagi lambaian tangan pak polisi dari balik semak-semak. Tilang kini tak berwujud, tapi mematikan. Tidak langsung ke dompet, tapi ke STNK Anda. Tidak bayar denda dalam 16 hari? STNK Anda diblokir. Otomatis. Tanpa kompromi.

Dan ini bukan gertakan. Bukan seperti ancaman penagih kartu kredit zaman dulu yang bilang "akan kami kunjungi rumah Bapak". Ini real-time. Satu kota, satu pelanggaran, satu klik: STNK diblokir.

Kita memang hidup di zaman di mana kamera lebih rajin bekerja ketimbang petugas. Satu mobil ETLE Mobile bisa merekam ribuan pelanggaran dalam sehari. Targetnya? 120 juta pelanggaran setahun. Ya, Anda tidak salah baca: 120 juta. Artinya, hampir setengah jumlah penduduk Indonesia bisa kena tilang... setahun sekali.

Tidak nyalakan lampu motor siang hari? Rp 100.000. Tidak pakai helm SNI? Rp 250.000. Main HP sambil nyetir? Siapkan Rp 750.000. Satu pelanggaran bisa lebih mahal dari servis berkala mobil. Tapi tidak lebih mahal dari satu nyawa. Dan itulah yang sebenarnya dikejar.

Ini jenis pelanggaran dan besaran denda tilang selengkapnya:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000
3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
6. Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
7. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
8. Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
9. Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

Saya mencatat, tahun lalu di Jakarta saja, 677 orang meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Artinya, dua orang tiap hari. Dua keluarga berduka. Dua rumah berubah suasana. Dan semuanya dimulai dari satu hal kecil: melanggar. Mungkin karena buru-buru. Mungkin karena merasa tidak akan ketahuan. Atau merasa yang lain juga melanggar, jadi tak apa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun