Mohon tunggu...
Mahaji Noesa
Mahaji Noesa Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah tergabung dalam news room sejumlah penerbitan media di kota Makassar

DEMOs. Rakyat yang bebas dan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Waspada Ancaman Disintegrasi Jika DPD-RI Tak Kuat

11 Januari 2016   11:12 Diperbarui: 11 Januari 2016   20:29 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ajiep Padindang, Ketua Komite IV DPD-RI/Ft: Mahaji Noesa"][/caption]Jika sering terjadi keresahan muncul di daerah-daerah akibat masyarakat merasa hak, kepentingan atau aspirasi mereka tidak terlayani atau diabaikan oleh pemerintah pusat, sangat berbahaya karena akumulasinya berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.

Lantaran itu, menurut anggota MPR-RI yang Ketua Komite IV di DPD-RI, DR.H.Ajiep Padindang, SE,MM, kini perlu upaya keras peningkatan fungsi dan peran lembaga-lembaga Negara khususnya yang berkaitan dengan kelancaran pelayanan dan urusan-urusan kepentingan bagi kemajuan kehidupan masyarakat di daerah-daerah.

Dalam perbincangan dengan Ajiep, mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 4 periode, Minggu (10 Januari 2016) di Makassar, seusai melakukan reses awal tahun 2016 di sejumlah daerah di Provinsi Sulsel, menunjuk contoh terhadap fungsi dan peran lembaga negara, Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

‘’Jika lembaga-lembaga Negara yang dibentuk hanya sekedar untuk menampung, menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat, apa bedanya dengan LSM-LSM yang selama ini telah cukup gigih melakukan fungsi-fungsi seperti itu,’’ katanya.

Di dalam ketentuan pasal 22D UUD NKRI tahun 1945 terdapat 4 tugas dan wewenang DPD, meliputi, pengajuan usul RUU, pembahasan RUU, pertimbangan atas RUU dan pemilihan anggota BPK, serta pengawasan atas pelaksanaan UU.[caption caption="Ajiep Padindang dalam tayangan dialog tentang perkoperasian nasional di Metro TV/Ft: MahajiNoesa"]

[/caption]Semestinya, menurut Ajiep, DPD yang keanggotaannya murni merupakan refresentasi masyarakat daerah tidak seperti keanggotaan DPR yang berasal dari wakil berbagai partai, dapat diberi peran dan kewenangan juga dapat menetapkan mensahkan suatu UU yang berkaitan langsung dengan urusan kepentingan daerah, seperti menyangkut UU Pilkada serta urusan pemilihan Kepala Daerah.

Alumni program pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tahun 2012 ini menganalogikan, jika 20 persen saja dari kebijakan berkaitan kepentingan daerah yang ditangani oleh DPR saat ini dapat sepenuhnya dilimpahkan kepada DPD maka urusan dapat lebih lancar.

Anggota DPR terlalu sibuk dengan berbagai urusannya, termasuk dengan urusan partai politik masing-masing. Akibatnya tidak sedikit pekerjaan yang menjadi tugas kewenangannya tidak dapat diselesaikaan dengan baik. Lihat saja banyak RUU yang masuk tahun lalu tak sempat dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang.

Ajiep Padindang yang nama aslinya Andi Jamaluddin P kemudian memberi contoh. Tim penyusun RUU tentang Perkoperasian, termasuk dia di dalamnya, sejak Oktober 2015 telah menyelesaikan tugas dan mengajukan ke DPR. Sesuai Prolegnas maka RUU yang lebih cepat rampung dapat didahulukan untuk segera dibahas. Namun hingga tahun 2015 berakhir, RUU tersebut tidak pernah dibahas, dengan berbagai alasan termasuk alasan banyak kesibukan lain dari anggota DPR.

‘’Akibatnya, sudah ada produk aturan yang dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan UKM yang sebenarnya tidak sesuai atau bertentangan dengan materi yang ada di RUU tentang Perkoperasian yang sampai sekarang belum juga dilakukan pembahasan,’’ papar Ajiep.

Lantaran itu, katanya, dalam tahun 2016 ini ada tekad khususnya dari pihak DPD untuk juga melakukan tekanan positif menumbuhkan kesadaran ke berbagai pihak agar dapat membuat tatanan baru tentang ketatanegaraan dengan mempertegas kewenangan lembaga-lembaga Negara, seperti DPD dan termasuk lembaga Negara, MPR-RI.

‘’Jika MPR yang masa tugasnya juga selama 5 tahun hanya berkisar melakukan hal yang ceremonial seperti untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden, misalnya. Lebih baik dibubarkan saja, diganti dengan model kelembagaan lainnya yang lebih efisien dan efektif dengan tidak membebani anggaran besar dari Negara,’’ tandas Ajiep.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun