Mohon tunggu...
Mahaji Noesa
Mahaji Noesa Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah tergabung dalam news room sejumlah penerbitan media di kota Makassar

DEMOs. Rakyat yang bebas dan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Erwin Kallo,SH: Mahasiswa Harus Redam Pelanggaran Tata Ruang di Makassar

9 Juni 2011   12:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:41 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tata ruang Kota Makassar amburadul. Peruntukan lahan untuk perumahan tiba-tiba dapat diubah seketika menjadi pusat bisnis dan kawasan perhotelan. Hal seperti itu dapat terjadi lantaran tak jelasnya perencanaan model pengembangan pembangunan kota ini. Perencanaan di Kota Makassar tampaknya sekarang dibuat tidak dengan pertimbangan sustainable atau berkelanjutan.

[caption id="attachment_113012" align="aligncenter" width="640" caption="Erwin Kallo.SH ketika menyampaikan kuliah umum di Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar/Ft:Mahaji Noesa"][/caption]

‘’Perencanaan pembangunan lebih banyak dilakukan berorientasi proyek dan kepentingan sesaat. Dibuat tanpa visi yang jelas, hanya seperti pemadam kebakaran, untuk mengatasi masalah sesaat,’’ kata Erwin Kallo, SH.

Padahal, menurut pakar hukum properti ini ketika memberikan kuliah umum di Gedung Serba Guna Kampus Universitas Indonesia Timur (UIT) di Rappocini, Makassar, Kamis siang (9 Juni 2011), membangun fisik kota itu harus mempertimbangkan kondisi yang jauh ke depan terutama berkait dengan fundamental of living – rasa aman, nyaman, dan tersedianya kebutuhan fasilitas bagi warganya.

[caption id="attachment_113013" align="alignright" width="420" caption="Erwin Kallo berdialog dengan sejumlah mahasiswa di Kota Makassar/Ft: Mahaji Noesa"][/caption]

Di kawasan Panakkukang Kota Makassar yang awalnya hanya diperuntukkan sebagai lokasi perumahan, kini telah berubah menjadi tempat pembangunan Ruko, Mall, dan hotel. Dalam beberapa saat ke depan, wilayah ini dipastikan akan rawan kemacetan serta akan menimbulkan luapan banjir di musim penghujan.

Pasalnya, papar Erwin, pembangunan Ruko dan mall di kawasan tersebut tidak diimbangi dengan peneyediaan tempat-tempat parkir kendaraan, lantaran jalan-jalan yang dibangun sebelumnya memang dirancang untuk kawasan perumahan. Demikian juga drainasenya yang mulanya dibangun hanya untuk kepentingan perumahan, kini harus menampung limbah produk Ruko, mall dan dari banyak hotel yang volumenya sudah pasti akan lebih besar.

‘’Dalam kondisi sekarang saja kedua masalah itu sudah sering membuat ketidaknyamanan warga yang bermukim serta beraktivitas di kawasan tersebut,’’ katanya.(Baca Juga Tata Ruang Amburadul

Kuliah umum yang disampaikan oleh penulis sejumlah buku berkait Hukum Properti di Indonesia ini sekitar 2 jam, memang, mengusung tema ‘’Reorientasi Kota Makassar.’’ Paparan-paparan yang disampaikan disambut hangat peserta dari mahasiswa Fakultas Hukum UIT, serta dari sejumlah universitas lainnya yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Persahi) DPC Kota Makassar.

Sejak abad 16, sebutnya, ketika Singapura masih merupakan perkampungan nelayan tempat pelarian para perompak, Makassar sudah dikenal dunia sebagai salah satu Kota Pelabuhan internasional – water front city. Termasuk sebagai Kota Jasa atau Service City.

Namun yang terjadi sekarang, di usia Kota Makassar kian tua justru kota ini sepertinya makin kehilangan ingatan.

Potensi sebagai Kota Pelabuhan terbaikan apalagi sebagai Kota Jasa yang harus mengedepankan pelayanan. Pantai-pantai diurug menjadi tempat hiburan, bisnis dan perhotelan yang dikembangkan hanya untuk kepentingan keuntungan pihak tertentu. Tidak memberikan dampak besar bagi peningkatan kesejahteraan warga kota kebanyakan. Di bagian utara dan sejumlah bagiankota lainnya masih terdapat banyak sekali penduduk yang hidup dalam kondisi memprihatinkan di lingkungan kumuh. Pembangunan fisik kota yang dibanggakan hanya berkaitan dengan kepentingan orang-orang yang bergerak di dunia usaha.

[caption id="attachment_113014" align="aligncenter" width="648" caption="Kampus Universitas Indonesia Timur di Jl.Rappocini Raya Kota Makassar/Ft: Mahaji Noesa"][/caption]

Lemahnya penataan Kota Makassar, termasuk karena kurang tegasnya pihak eksekutif, termasuk ditunjang pihak legislatif yang terlihat loyo dalam menjalankan kontrolnya.

Bayangkan, sebut Erwin, ada hotel di kota ini dapat dibangun sekalipun tanpa terlebih dahulu memiliki izin operasi. Ada gedung olah raga dibangun dengan biaya besar tanpa pernah digunakan lalu diganti dengan bangunan baru di lokasi lain.

‘’Pembangunan fisik berupa gedung, Ruko, Mall, hotel dan sebagainya yang tidak sesuai dengan aturan tata ruang di kota ini pasti awal pelaksanaannnya sudah diketahui pihak pemerintah kota. Tapi itu bisa saja terus berlangsung lantaran pihak legislatif pun lemah dalam pengawasannya. Atau mereka memang saling memahami saja pelanggaran-pelanggaran seperti itu,’’ katanya.

Justru kepada mahasiswa, Erwin meminta agar tampil berperan membentuk kekuatan sipil -- Civil Society, meredam secara intelek pelanggar-pelanggar peraturan apabila dari pihak eksekutif maupun legislatif tak mampu lagi diharapkan menegakkan aturan-aturan main yang ada. ‘’Sebagai warga Negara yang baik mahasiswa dapat melakukan penuntutan pelanggaran seperti itu melalui class action,’’ tandasnya.

Lantaran itu pula, Erwin berharap agar mahasiswa di Kota ini lebih menitikberatkan demo-demo intelektual tanpa tindakan anarkis terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan yang menyebakan tata ruang kota menjadi amburadul, yang berdampak mengganggu keamanan dan kenyamanan kehidupan serta aktifitas warga.

‘’Reorientasi Kota Makassar, membangunan kota yang memenuhi syarat-syarat foundamental of living harus dimulai dengan reorientasi visi pemimpinnya,’’ tandas Erwin Kallo.

Kuliah Umum Erwin Kallo juga diikuti secara seksama oleh Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIT Makassar, Ir.Muh.Tahir Hamzah,MM dan budayawan Ishak Ngelyaratan.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun