Mohon tunggu...
Maghfirah Travel
Maghfirah Travel Mohon Tunggu... Travel Haji & Umrah Jakarta

Maghfirah Travel | Haji dan Umrah Eksekutif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fikih Haji: Syarat, Rukun, dan Wajib Haji

24 Juli 2025   15:32 Diperbarui: 24 Juli 2025   15:32 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Haji bukan sekadar perjalanan fisik ke Tanah Suci. Lebih dari itu, ia adalah simbol ketaatan total kepada Allah SWT sekaligus rukun Islam kelima yang hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki kemampuan lahir dan batin.

Tidak semua orang dipanggil untuk berhaji.

Meski mampu secara finansial, tidak semua mendapat kemudahan dan kesempatan.

Maka, ketika Allah memberi kita kelapangan rezeki dan kesehatan untuk berhaji, itu adalah kehormatan yang luar biasa.

Dalam Al-Qur'an, Allah Ta'ala berfirman:

"Dan (diwajibkan) atas manusia melaksanakan haji ke Baitullah, bagi siapa yang mampu mengadakan perjalanan ke sana..." (Ali 'Imran: 97)

Haji menjadi penghapus dosa, penyuci jiwa, dan pembuka jalan menuju ridha Allah.

Rasulullah SAW bahkan menempatkan haji mabrur sebagai amalan tertinggi setelah jihad dan keimanan.

Di samping itu, haji adalah perwujudan persatuan umat. Dari berbagai belahan dunia, jutaan Muslim berkumpul dalam satu tujuan: ibadah.

Tidak ada perbedaan status atau warna kulit. Semua berdiri sama di hadapan Allah.

Siapa yang Wajib Menunaikan Haji?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun