Mohon tunggu...
magangkemenagri
magangkemenagri Mohon Tunggu... Intern di Lembaga Kementrian Agama divisi Pembiayaan

- Pusat Pembiayaan Pendidikan dan Kehadiran Negara - Mahasiswa Sarjana Manajemen Pendidikan Islam Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pilar Baru Kementerian Agama: PUSPENMA Hadir sebagai Solusi Efektif Pembiayaan Pendidikan Agama & Pendidikan Keagamaan di Indonesia

4 Februari 2025   11:30 Diperbarui: 11 Maret 2025   09:10 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dr.Ruchman Basori, M.Ag (Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan Setjen Kemenag )

Kementerian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI) adalah institusi utama yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan kegiatan keagamaan di Indonesia. Salah satu unit kerja yang sangat penting dalam KEMENAG RI adalah Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan (PUSPENMA). Kementerian Agama mendirikan PUSPENMA didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 25 Tahun 2024. Ini menunjukkan bahwa lembaga ini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam bidang pembiayaan pendidikan agama dan keagamaan. 

Pembentukan bidang baru dalam Kemenetrian Agama tentunya memiliki tugas khusus di dalamnya. Tugas yang dimiliki oleh Pusat Pembiayaan Pendidikan dan Keagamaan yaitu  meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pembiayaan pendidikan agama dan keagamaan.khususnya terkait dengan beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama. 

PUSPENMA merupakan lembaga pembiayaan pendidikan yang strategis berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, dikalangan Kementerian Agama. Sebelum PUSPENMA berdiri, seluruh program pembiayaan pendidikan, khususnya pengelolaan beasiswa berada dimasing-masing Direktorat Jenderal. Beberapa beasiswa yang ada di Kementerian Agama, antara lain: Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB), Program Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) yang merupakan beasiswa kolaboratif antara LPDP-Kemenag dan Dana Abadi Pesantren (DAP). Dengan hadirnya PUSPENMA, seluruh beasiswa di bawah program Kementerian Agama di kelola oleh PUSPENMA.

PUSPENMA juga memiliki kewenangan dalam melaksanakan dan menfasilitasi kerjasama dengan Kementerian/Lembaga negara, media, Lembaga Keagamaan, serta negara donor untuk pendidikan agama dan keagamaan. Melalui fungsi tersebut, PUSPENMA dapat menjalin berbagai kerjasama dengan pihak eksternal dalam rangka meningkatkan SDM Kementerian Agama.

Menurut sumbernya biaya pendidikan dapat digolongkan menjadi 4 jenis yaitu: a) biaya pendidikan dari pemerintah, b) biaya pendidikan dari masyarakat orang tua/wali kelas, c) biaya pendidikan dari masyarakat bukan orang tua/wali siswa missal sponsor dari lembaga keuangan dan perusahaan, 4) lembaga pendidikan itu sendiri.

Berdasarkan acuan tersebut, PUSPENMA juga memiliki kewenangan pada pendanaan program beasiswa dan riset yang meliputi: 1) Beasiswa gelar dan non gelar, 2) Peningkatan kompetensi gelar dan non gelar, 3) Pendanaan riset, dan 4) Pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren. Segala hal terkait dengan investasi pendidikan menjadi penting jika ditangani oleh PUSPENMA, tidak lagi menjadi pekerjaan sambilan, karena sumber daya manusianya menjalankan fungsi utama sebagai ASN. 

Selain tugas yang disebutkan di awal, PUSPENMA juga mem[unyai ebrapa fungsi diantaranya adalah sebagai berikut: a) Perumusan Kebijakan: Menyusun kebijakan di bidang pembiayaan pendidikan agama dan keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b) Pengelolaan Beasiswa: Mengelola berbagai program beasiswa, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB), dan Program Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB). c) Kerjasama: Memfasilitasi kerjasama dengan kementerian/lembaga negara, media, lembaga keagamaan, serta donor untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama. d) Pendanaan: Mengelola pendanaan untuk program beasiswa, riset, dan pendidikan keagamaan, termasuk pendidikan pesantren.

Pelaksanaan fungsi yang dimiliki oleh PUSPENMA juga didukung dengan adanya meluncurkan beberapa program strategis untuk mengembangkan fungsi yang telah ada, beberapa diantaranya adalah pengadaan program beasiswa yang ditujukan untuk mahasiswa S1 hingga S2, program wakaf uang khusus untuk Penyuluh Agama Islam yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian umat serta meningkatkan kualitas pelayanan penyuluh kepada masyarakat, serta program pemetaan kapasitas bahasa Inggris yang bekerja sama dengan IIEF yang mana bertujuan untuk pemetaan kemampuan bahasa inggris bagi penerima beasiswa.

Dengan adanya PUSPENMA, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap: (1) Akses Pendidikan: Meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui program beasiswa yang terintegrasi. (2) Pengurangan Angka Putus Sekolah: Melalui pembiayaan pendidikan yang lebih baik, diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah yang tercatat sebesar 1,06% pada jenjang SMP dan 0,13% pada jenjang SD pada tahun 2022. (3) Kualitas Sumber Daya Manusia: Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program-program yang mendukung pengembangan kompetensi akademik dan non-akademik.

PUSPENMA diharapkan dapat terus berkembang menjadi lembaga yang mampu mengelola pembiayaan pendidikan secara efektif. Dengan komitmen pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN, keberadaan PUSPENMA menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara optimal untuk mencerdaskan bangsa. Melalui berbagai inisiatif dan program yang dijalankan, PUSPENMA berkomitmen untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dengan menciptakan generasi yang berkualitas, berkarakter, dan siap bersaing di tingkat global.

Report by Intern PUSPENMA 2025

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun