Mohon tunggu...
Ganda M Sihite
Ganda M Sihite Mohon Tunggu... Lainnya - Ingat lah pencipta mu dimasa mudamu

Research Human Right, Peace and Conflict Resolution, National Security

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Revolusi Industri 4.0, Perlunya Perlindungan Data Pribadi

8 November 2019   21:04 Diperbarui: 8 November 2019   21:21 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Kemajuan zaman dalam kehidupan manusia semakin berkembang hingga memasuki setiap fasenya. Hal tersebut ditandai dengan arus globalisasi yang dengan perkembangannya semakin canggih. 

Dunia yang kini dihadapkan dengan era revolusi industri 4.0 menjadi tren dan mengharuskan berbagai negara siap tidak siap akan memasuki era tersebut. 

Revolusi Industri 4.0 yang merupakan penggabungan teknologi otomatisasi dengan teknologi cyber yang menekankan pada pola digital economy, artificial intelligenci, big data, robotic dan lain sebagainya atau dikenal dengan fenomena disruptive innovation. 

Revolusi Industri 4.0 telah mengubah banyak bidang kehidupan manusia, termasuk ekonomi, dunia kerja, hingga ke gaya hidup manusia sendiri. Dengan artian bahwa revolusi industri 4.0 menanamkan teknologi cerdas yang dapat terhubung dengan berbagai kehidupan manusia.

Dalam konteksnya dapat dikatakan bahwa revolusi industri 4.0 tersebut menjadikan segalanya telah dapat digenggam oleh setiap kalangan individu khususnya di negara Indonesia. Hal tesebut tentu adalah suatu inovasi dalam kehidupan manusia. 

Namun tentulah dalam konteks teknologi cyber yang kini menjadi tren dan kepuasan kepada manusia harus diantisipasi, terutama dalam hal big data dan/atau data pribadi setiap pengguna. 

Kecanggihan teknologi sebagai inovasi terutama dalam teknologi informasi sekarang ini telah mampu melakukan pengumpulan, penyimpanan, pembagian dan penganalisaan data. Tetapi disisi lain hal itu dapat mengakibatkan beberapa sektor kehidupan memanfaatkan sistem tersebut untuk perdagangan atau bisnis sehingga mempertanyakan keamanan data pribadi oleh masing-masing individu yang beraktivitas dengan teknologi.


Perlindungan data Pribadi


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pembukaan alinea ke-4, disebutkan bahwa secara konstitusional mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berangkat dari konteks konstitusional tersebut dalam perkembangan teknologi informasi saat ini, menjadi landasan bahwa tujuan bernegara dapat diwujudkan dengan bentuk perlindungan data pribadi dari setiap warga negara Indonesia. 

Pentingnya perlindungan data pribadi dikarenakan seiring dengan meningkatnya penggunaan telepon seluler dan internet dengan kebebasannya sendiri, Sejumlah kasus yang sering terjadi yaitu adanya kebocoran data pribadi seseorang dan bermuara kepada aksi penipuan atau tindak kriminal pornografi, dan tindak pidana lainnya yang menimbulkan berbagai kerugian baik secara moril dan materil.

 Dipandang dari hal tersebut perlu adanya perlindungan terhadap data pribadi. UU ITE sebagai rule dalam teknologi informasi dan komunikasi belum menjamin ke efektifan dan efisiensi yang signifikan, justru sebaliknya semakin marak berbagai modus kejahatan yang terjadi dengan teknologi. 

Dengan begitu sebagai pendukung UU ITE perlu adanya juga perlindungan terhadap data pribadi agar mengurangi tindakan pidana yang menggunakan data pribadi seseorang.

Perlindungan data pribadi berhubungan dengan konsep privasi, yang artinya adalah gagasan untuk menjaga intgeritas dan martabat pribadi.

Perlindungan data pribadi merupakan suatu konsep yang mensyaratkan bahwa individu memiliki hak penuh untuk menentukan apakah meraka akan membagi atau bertukar data pribadi atau tidak, juga disamping itu memberikan keamanan data pribadi agar tidak mudah di retas oleh orang lain diluar jangkauan oleh si individu. 

Lebih luas lagi bahwa perlindungan data pribadi ini berhubungan dengan konsep hak privasi, yang dimana hak privasi digunakan untuk merumuskan hak untuk melindungi data pribadi. Dengan hubungan hak privasi memungkinkan bahwa perlindungan data pribadi menjadi suatu elemen kunci akan kebebasan dan harga diri setiap individu yang dijamin oleh aturan hukum.


Potensi Kejahatan

Potensi adanya pelanggaran hak pribadi setiap manusia  dalam teknologi yang berbasis online berupa adanya pengumpulan data pribadi secara masal, pemasaran langsung, media sosial, pelaksanaan program E-KTP, Pelaksanaan program e-health dan kegiatan komputasi awan.  

Dari semua kegiatan tersebut seluruh data pribadi akan menjadi transaksi bisnis sebagaimana telah dijelaskan diatas. Seperti halnya di Indonesia transaksi jaul beli data konsumen menjadi isu yang kerap banyak dijumpai. Konsumen yang datanya terlah berhasil diperoleh menjadi target pemasaran suatu produk perusahaan atau perseorangan. 

Realitanya tidak sedikit  pengguna internet yang menawarkan jasa jual beli akun atau pengikut. Yang pada akibatnya transaksi tersebut membuka ruang akan terjadinya penyalahgunaan data seseorang untuk suatu kejahatan. 

Seperti kasus yang terjadi, yaitu terjadinya penipuan dan penggelapan kartu kredit nasabah dengan tersangka Imam Zahali yang menyebabkan kerugian pihak bank sekitar Rp.250 juta setelah menggunakan kartu kredit nasabah untuk transaksi gesek tunai. Pelaku mendapatkan data nasabah dengan cara membelinya di Internet sebesar Rp.800 ribu untuk 25 data. 

Dari data tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban dengan mengaku sebagai sale kartu kredit dan menawarkan untuk menaikkan limit kartu kredit.(detik)

Potensi lainnya yaitu munculnya sebuah pesan berisi iklan yang biasa disebut Location-based messaging. Dimana pesan tersebut akan terkirim secara otomatis kepada seseorang jika ia berada ditempat tertentu,walaupun ia belum pernah menyetujui suatu perjanjian dengan sang provider dan memperbolehkan mereka merekam aktivitasnya.

 Melihat hal tersebut masih banyak potensi potensi pelanggaran yang timbul apabil tidak adanya perlindungan data yang aman baik dengan basis offline maupun online, mengingat kecanggihan teknologi sekarang.


Regulasi Perlindungan Data Pribadi

Melihat potensi potensi yang timbul tersebut, perlindungan data pribadi sangat penting untuk dilakukan pengamanan. Diabaikannya perlindungan data pribadi malah akan semakin menimbulkan potensi yang lebih besar dari yang sudah tertera diatas tersebut. Pentingnya perlindungan data pribadi  adalah untuk melindungi data data individu akan kepentingannya dan memberikan maanfaat ekonomi bagi Indonesia. 

Dalam berbagai kasus yang terjadi di Indonesia perlu adanya kepentingan untuk memberikan perlindungan data pribadi yang setara dengan negara negara dunia lainnya. Salah satunya adalah dengan menghadirkan atau menyusun regulasi aturan yang mendukung aturan dalam UU ITE. 

Yang diharapkan dengan adanya regulasi tersebut memberikan kepastian hukum dan jaminan akan perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia, dan juga mensejajarkan aturan hukum Indonesia dengan negara-negara maju lainnya yang sudah menerapkan regulasi akan perlindungan data pribadi warga negaranya sendiri.

Disamping itu dengan regulasi aturan yang ada maka kesiapan Indonesia terhadap Revolusi Industri 4.0 yang salah satunya mengenai perlindungan data pribadi akan meminimalisasi akan ancaman penyalahgunaan data pribadi di industri perbankan, situs pertemanan online atau media sosial dan program program lainnya yang membutuhkan data pribadi. Dengan pertimbangan tersebut kepentingan data pribadi dana terjamin dan juga dapat memberikan manfaat ekonomi terhadap pendapatan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun