Mohon tunggu...
uzi ne
uzi ne Mohon Tunggu... -

mengisi waktu luang,,, berkelana di Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Foto Menteri Susi dan Etika Foto Jurnalistik

13 Februari 2015   18:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:15 727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Menteri KKP Susi Pidjiastuti menyatakan keberatan atas beredarnya foto yang memperlihatkan dirinya sedang bersantai sambil merokok sesaat setelah melakukan penenggelaman kapal ikan dari Thailand.

Dalam pemberitaannya Bu Susi tertangkap kamera fotrografer Tribun Batam sedang bersantai dan merokok di atas KRI Barakuda pada Senin 9 Februari 2015. (SUMBER: Tribun Jogja).

Dalam foto tersebut tampak Bu Susi sedang berbaring santai di atas geladak samping kiri kapal dengan kaki yang menjulur ke laut. Beliau sedang merokok sambil berbincang dengan Panglima Armada Barat Laksamana Muda Widodo yang duduk tak jauh darinya.

Dan gara-gara foto yang dipublikasikan ini, Bu Susi keberatan dengan melayangkan surat kepada Lilly Aprilya Pregiwati yang menjabat sebagai Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi.

Beliau menyampaikan bahwa foto tersebut seharusnya tidak dipublikasikan. Selama proses peliputan penenggelaman kapal KM Laut Natuna 28 di KRI Barakuda 633, Menteri Susi secara tegas menyampaikan kepada seluruh wartawan untuk tidak mengambil foto dirinya pada saat beristirahat dan waktu pribadi.

Terlepas telah beredarnya foto tersebut, tanpa diberitahu pun, beliau pasti sadar bahwa kebiasaan merokok adalah buruk bagi dirinya mungkin sekarang beliau juga sedang berusaha menghentikan kebiasaan merokok.

Namun kita juga harus mengapresiai sikap Bu Susi yang mau meminta maaf apabila mengusik kenyamanan publik karena tertangkap kamera sedang merokok. Beliau menyatakan tidak ada keinginan untuk memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat. Bu Susi juga sadar bahwa merokok adalah kebiasaan yang buruk dan berupaya keras untuk berhenti.

Kembali mengenai soal foto tadi, walau dalam tugasnya seorang wartawan sudah di lindungi dengan UU Pers bukan merupakan kebebasan juga seorang fotrografer mengambil gambar sesukanya tanpa permisi.

Karena sebelumnya sang objek foto sudah mengingatkan untuk tidak mengambil gambar saat istirahat dan waktu pribadi. Kalau terlihat dalam gambar objek foto sedang berbaring santai dan sang fotografer mengambil gambar tersebut tampak dari belakang, ini tentunya membuktikan Bu Susi sedang istirahat dan tidak mau diliput. Dan ini bisa dikatakan fotografer sudah melanggar hak privasi beliau untuk tidak diliput.

Bukankah sudah ada beberapa peraturan dan etika untuk menyiarkan foto kepada publik seperti adanya beberapa hal pokok individu yang dilindungi UU dan hukum yang sangat prinsipal untuk melindungi seseorang antara lain:

1.1. Gangguan atas pengambilan foto dimana hak privasi seseorang memang diperlukan/ diminta

2.2. Penggunaan foto untuk kepentingan sebuah produk tertentu

3.3. Sepihak sehingga menyebabkan seseorang terlihat buruk

4.4. Pengambilan foto yang memang terjadi akan tetapi foto tersebut bersifat pribadi atau bisa   memalukan seseorang

Saya membuat artikel ini bukanlah bermaksud untuk membela perbuatan Bu Susi yang tertangkap kamera sedang merokok tersebut. Namun lebih menyoroti tentang etika dalam peliputan jurnalistik.

Mengenai hal seperti ini, sebelumnya juga sudah terjadi ketika salah satu reporter TV berita di kritik karena dalam mewawancarai keluarga korban jatuhnya Air Asia terkesan memaksa dengan mencecar berbagai pertanyaan padahal narasumber juga belum tahu pasti bagaimana nasib keluarganya.

Atau ketika penemuan jenazah korban Air Asia, TV yang satunya ketika menyiarkan tidak terlebih dahulu mensensor gambar-gambar tersebut dan tindakan itu juga di kecam publik karena menimbulkan kengerian dan rasa sedih bagi keluarga korban.

Masyarakat termasuk saya pribadi tentunya menginginkan pemberitaan terbaik yang disajikan oleh media massa. Bukan hanya berita yang sensasional. Ketika ditampilkan foto Bu Susi sedang merokok tentu bisa berakibat buruk juga bagi kalangan muda yang gemar merokok.

Ketika mereka diperingatkan agar berhenti merokok bisa saja mereka dengan entengnya bisa menjawab, ”kenapa larang-larang, lha kemarin aja gue lihat Bu Menteri di foto sambil merokok aja nggak dilarang ngapain malah nasehatin gue."

Bagi orang tua yang dapat jawaban seperti itu, anda akan berargumen apa? Atau yang lebih gawat bisa-bisa foto ini dipakai sebagai gambar sampul dibungkus wadah rokok.

Tidak diperlihatkan Bu Susi sedang merokok pun masyarakat kebanyakan juga sudah tahu kalau beliau punya kebiasaan merokok lha ngapain juga diperlihatkan ketika beliau sedang merokok.

Kalau cuma untuk memperlihatkan orang merokok pun disekitar kita sudah banyak, baik yang laki-laki atau perempuan. Media sendiri ketika diawal penunjukan beliau sebagai menteri, pemberitaannya juga cenderung lebih yang ke hal-hal sensasi dan tidak proporsional.

Seperti menteri yang hanya berijazah SMP, bertato, merokok,dan kehidupan keluarganya. Bukan tentang latar belakang kenapa Pak Jokowi memilihnya duduk di Kementerian KKP karena prestasi beliau yang seorang pengusaha wanita ulet dan pekerja keras dengan merintis bisnis ikan dari bawah hingga berhasil menjadi pengusaha perikanan dan maskapai penerbangan.

Kan tentu lebih substansi kalau memberitakan tentang penenggelaman kapal pencuri ikannya yang menimbulkan kerugian banyak bagi negara dari pada foto santai Menterinya sedang merokok.

Akar masalah pelanggaran jurnalistik baik disengaja maupun tidak oleh media massa, salah satunya adalah karena berita yang tidak berimbang dengan terlalu menyoroti hal-hal yang kurang penting bersifat sensasional dengan menggangu privasi individu juga mengesampingkan fakta dan kebenaran yang ada sehingga hak-hak ekonomi, sosial maupun budaya yang seharusnya dimiliki setiap individu menjadi tidak tersampaikan. Dan ini tentu berpengaruh pada psikologi sosial seseorang yang dilanggar hak privasinya.

Pemerintah dan Dewan Pers tentu diharapkan untuk lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal dan pengawas kebebasan pers. Dan bagi wartawan atau fotograferuntuk jangan ngeyel ketika dalam bertugas sudah ada rambu-rambu yang perlu ditaati dan dihormati.

SALAM DAMAI KOMPASIANA!!!

Sumber Referensi:

https://sinaukomunikasi.wordpress.com/2011/10/12/peraturan-dan- etika-foto-jurnalistik/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun