Mohon tunggu...
Luwuk Daily News
Luwuk Daily News Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Membangun Kota Berair dengan Informasi

Luwuk Daily News adalah media online terpercaya yang menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya dari Banggai dan sekitarnya. Kami berkomitmen untuk membangun Banggai dengan informasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kantor Imigrasi Banggai Perkuat Kepastian Hukum dengan Pendaftaran Anak Berkewarnegaraan Ganda (ABG)

13 Mei 2024   09:08 Diperbarui: 13 Mei 2024   09:11 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8087431/kanwil-kementerian-hukum-dan-ham-ri-sulawesi-tengah/perpanjangan-izin-tinggal-terbatas

(Banggai, 13 Mei 2024) - Kantor Imigrasi Banggai kini mengambil langkah strategis dalam menegakkan kepastian hukum bagi anak-anak dari perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Anak-anak yang lahir dari pasangan seperti ini berhak memiliki dua kewarganegaraan, Indonesia dan negara asing, sebelum mereka mencapai usia 18 tahun, dan diidentifikasi sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG).

endaftaran sebagai ABG menjadi syarat utama dalam proses pembuatan Paspor RI dan dokumen keimigrasian lain seperti Affidavit dan SKIM, terutama jika ingin mengambil kewarganegaraan Indonesia. Proses pendaftaran ini tidak hanya fundamental dalam memberikan kepastian hukum tetapi juga memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai WNI diakui dan dilindungi sama seperti warga negara lain.

https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/pendataan-dan-integrasi-data-anak-berkewarganegaraan-ganda
https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/pendataan-dan-integrasi-data-anak-berkewarganegaraan-ganda
Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Octaveri, menekankan pentingnya pendaftaran ini, "Pendaftaran ABG sangat krusial dan jangan sampai terlewat. Kantor Imigrasi Banggai berkomitmen untuk memfasilitasi dan memastikan bahwa setiap anak dari perkawinan campur memiliki status hukum yang jelas dan sama di depan hukum sebagai WNI."

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregara, mengapresiasi inisiatif ini sebagai langkah positif untuk menguatkan kepastian hukum. "Pendaftaran ABG adalah langkah progresif yang menjamin kepastian hukum dan mengatur status keimigrasian anak-anak dari pasangan campuran, memastikan mereka mendapatkan hak-hak yang layak," ujar Hermansyah.

Dengan adanya kebijakan ini, Kantor Imigrasi Banggai tidak hanya memperkuat fondasi hukum tapi juga mendukung integrasi sosial anak-anak berkewarganegaraan ganda dalam masyarakat. Layanan efisien dan responsif dari kantor ini merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak asasi dan kepentingan warga negaranya.

Kontributor: Humas Imigrasi Banggai

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun