Mohon tunggu...
Luwuk Daily News
Luwuk Daily News Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Membangun Kota Berair dengan Informasi

Luwuk Daily News adalah media online terpercaya yang menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya dari Banggai dan sekitarnya. Kami berkomitmen untuk membangun Banggai dengan informasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kesempatan Terakhir, Anak Berkewarnegaraaan Ganda (ABG) Segera Ajukan SKIM di Kanim Banggai untuk Kembali menjadi WNI

7 Mei 2024   16:44 Diperbarui: 7 Mei 2024   17:30 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Warga Negara Asing (WNA) yang berkeinginan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki dua jalur yang dapat diikuti, sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Proses ini bisa dilakukan melalui permohonan naturalisasi atau melalui pemberian kewarganegaraan langsung, yang kedua-duanya memerlukan pengajuan resmi kepada Presiden atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Sebagai syarat fundamental, calon pemohon harus memiliki Izin Tinggal Keimigrasian serta Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang membuktikan bahwa mereka telah tinggal di Indonesia selama minimal 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun secara tidak berturut-turut. Persyaratan ini diatur untuk memastikan bahwa WNA tersebut memang telah berintegrasi dan berkomitmen untuk menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.

Kesempatan Terakhir Pengajuan Menjadi WNI
Anak hasil perkawinan campur orang tua WNA dan WNI setelah tahun 2006, memiliki dua kewarganegaraan (Indonesia dan Asing), dan batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Sebab Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Setelah anak berusia 22 tahun, dan belum memilih WNI, anak tersebut otomatis adalah WNA.

Apabila anak tersebut sudah terlanjur WNA, dan ingin menjadi WNI, dapat mengajukan SKIM ke Kantor Imigrasi dengan dokumen keimigrasian apapun atau dokumen lainnya yang menyatakan pernah berada atau tinggal di Indonesia. Fasilitas SKIM khusus ini (sesuai dengan Pasal 3A UU 12 Tahun 2006) dapat diajukan oleh WNA eks Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT) tersebut, sampai dengan 31 Mei 2024. Sebab, ketentuan dalam Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 hanya berlaku selama 2 tahun. Dengan demikian akan segera berakhir 1 bulan lagi.

Apabila mereka mengajukan menjadi WNI setelah tanggal tersebut, proses pewarganegaraaa/naturalisasi dapat diajukan melalui proses normatif/normal dengan melampirkan ITAS atau ITAP, serta SKIM seperti WNA pada umumnya.

Ajukan SKIM di Kantor Imigrasi Banggai

Inisiatif ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan solusi bagi mereka yang ingin kembali berintegrasi sebagai warga negara Indonesia, menekankan pentingnya kepastian hukum dan proteksi atas hak-hak kewarganegaraan mereka. Untuk mengajukan SKIM, syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki bukti keberadaan atau masa tinggal di Indonesia, seperti Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP). Kantor Imigrasi Banggai, sebagai salah satu entitas yang aktif dalam memberikan layanan ini, telah siap melayani pengajuan hingga batas waktu yang ditetapkan.

Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Oktaveri, telah menyampaikan seruan kepada semua anak eks ABGT di wilayahnya untuk segera memanfaatkan fasilitas ini. "Ini merupakan kesempatan terakhir untuk memperoleh kepastian hukum atas status kewarganegaraan terutama menjadi WNI," ujar Oktaveri. Ia menambahkan bahwa ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum dan memfasilitasi warga yang ingin kembali menjadi bagian dari Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, juga menyatakan dukungannya terhadap inisiatif program ini. Menurut mereka, melalui fasilitas SKIM khusus ini, negara hadir untuk memberikan hak dan kesempatan kepada setiap warga, khususnya anak dari hasil perkawinan campur yang terlanjur menjadi WNA, untuk kembali menjadi WNI. Kesiapan Kantor Imigrasi Banggai dalam menghadapi akhir periode pengajuan ini diharapkan dapat membantu banyak keluarga yang masih belum menentukan status kewarganegaraannya.

Humas Imigrasi Banggai

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun