Mohon tunggu...
Luthfiyyah Putri Ardana
Luthfiyyah Putri Ardana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca, menonton drakor, dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Mencegah Kenakalan Remaja

12 Juni 2023   20:29 Diperbarui: 12 Juni 2023   21:00 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Upaya Mencegah Kenakalan Remaja

Kenakalan remaja adalah aktivitas atau perbuatan melanggar norma, peraturan, atau hukum yang dilakukan oleh remaja. Menurut Ciek Julyati Hisyam dalam buku sistem sosial budaya Indonesia (2020), kenakalan remaja menjadi masalah sosial yang sulit dihilangkan. 

Salah satu alasannya karena remaja saat ini senang mempelajari hal baru, dan tidak tahu bahwa hal itu bisa berdampak negatif untuk dirinya serta orang lain. Permasalahan sosial seperti kenakalan remaja disebabkan oleh faktor budaya. Remaja yang salah memilih tempat atau teman dalam pergaulannya maka akan berdampak negatif terhadap perkembangan dirinya, sehingga perlu adanya pendampingan serta penanganan khusus dari orang tua untuk anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kenakalan remaja.

Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, di awal tahun ini pihaknya kembali melakukan pembinaan terhadap puluhan remaja yang diketahui melakukan kegiatan pelanggaran hukum. Banyak diantaranya terlibat perilaku negatif seperti nongkrong hingga larut malam, terlibat minum-minuman keras hingga membawa senjata tajam. Dikatakan Fajarini, pembinaan bagi remaja ini dilakukan sebagai upaya dari kepolisian agar para pelajar di Kulonprogo bisa terhindar dari perilaku negatif yang menjurus kepada pelanggaran hukum. 

Para remaja tersebut diberi pemahaman serta pembekalan agar bisa menyalurkan energinya untuk kegiatan yang positif. "Pembinaan tersebut merupakan bentuk pencegahan agar tidak muncul lagi tindakan negatif yang dilakukan oleh kalangan pelajar" ujar Fajarini, Kamis (10/2).

Menurut Fajarini ada tiga faktor yang mempengaruhi para pelajar bisa terlibat tindakan kenakalan remaja. Diantaranya faktor keluarga, lingkungan sosial dan pendidikan. Untuk itu perlu pendampingan dari mulai dari rumah hingga sekolah agar tindakan kenakalan remaja bisa dicegah. 

Untuk itu, Fajarini pun meminta kepada orang tua hingga guru agar ikut bersinergi dengan kepolisian untuk mencegah para pelajar terlibat tindak kenakalan remaja. Menurut Kapolres, setiap anak pasti memiliki potensi yang bisa dikembangkan. Hanya pengelolaan energinya saja yang perlu digiring agar menghasilkan sesuatu yang positif. "Kepada anak-anak saya juga berpesan kalau tidak bisa membanggakan orang tua minimal tidak membikin susah orang tua" ucap Kapolres.

Disisi lain, upaya mencegah kenakalan remaja juga dilakukan dengan Police Go To School. Kasi Humas polres Kulonprogo itu Iptu I Nengah Jeffry menerangkan, Police Go To School sejadinya bukan merupakan program baru di institusi Polri. Program tersebut menjadi upaya dari kepolisian untuk merangkul pelajar supaya terhindar dari kejahatan jalanan atau kenakalan remaja. 

Di Polres Kulonprogo, Police Go To School dilaksanakan dihari senin secara serentak dengan menghadirkan narasumber perwira Polres maupun dilingkup Polsek. Dalam kegiatan tersebut polisi juga membentuk kedekatan dengan anak-anak berupa pemberian coklat bagi siswa yang berani menjawab pertanyaan yang diajukan oleh narasumber. "Diharapkan dengan kegiatan ini bisa menjadikan masyarakat bahkan anak dekat dengan polisi dan menciptakan perasaan aman dan nyaman dengan kehadiran polisi" ujarnya.

Persoalan yang dihadapi dari kenakalan remaja diantaranya: 1. kepribadian yang tidak dapat dibentuk dengan baik, akan mengarahkan remaja kepada kenakalan atau perilaku yang menyimpang, 2. kurangnya perhatian orang tua karena sibuk mencari nafkah, 3. tidak mampu rekreasi, dan kondisi rumah yang tidak memenuhi syarat. 

Dampak dari permasalahannya yaitu: 1. dikucilkan dan dijauhi oleh masyarakat karena bisa membawa pengaruh buruk bagi mereka, 2. sulit mencari pekerjaan, 3. akan menghancurkan masa depan dirinya sendiri. Dalam pasal 71 Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga mengatur bagi anak atau remaja yang melakukan kejahatan karena kenakalan remaja akan dikenakan hukuman pidana pokok dan tambahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun