Mohon tunggu...
Luthfia Khansa
Luthfia Khansa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi dalam Perspektif Maqashid Syariah

14 April 2023   20:05 Diperbarui: 14 April 2023   20:07 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Polis Asuransi

Surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.

6. Premi Asuransi

Sejumlang uang uang harus dibayarakan peserta asuransi untuk mengikat kewajiban pengelola dalam membayar ganti rugi atas terjadinya suatu risiko.

7. Jangka waktu pertanggungan yang menunjukkan lamanya suatu perjanjian asuransi berlaku.

8. Tanggal dikeluarkan polis adalah tanggal yang tercantum pada saat polis diterbitkan.

Asuransi merupakan salah satu lembaga keuangan modern yang melakukan manajemen risiko yang mungking dihadapi dimasa yang akan mendatang. Karena asuransi berbicara tentang sesuatu yang tidak pasti, sebagian melihat bahwa praktik asuransi tidak dibenarkan dalam Islam karena mngandung unsur-unsur ghahar, maysir dan riba didalamnya.

Perihal ghahar, dalam konsep syariat Islam keadaan ini akan lain, karena akad yang dipakai bukanlah akad pertukaran/akad tabadduli tetapi konsep taawun/tolong menolong dan saling menjamin.

Sedangkan unsur maysir diartikan dengan adanya salah satu pihakyang untung, namun pihak lain justru mengalami kerugian. Reversing periode, diasuransi syariah bermula diakad, dimana setiap peserta mempunyai hak untukmendapatkan cash value  dan mendapatkan semua uang yang telah dibayarkan, kecuali yang sudah dimasukkan kedalam rekening khusus/tabarru' peserta dalam bentuk sedekah.

Lalu masalah riba' dieliminasi dengan cara memasukkan akad mudharabbah dan/ mudharabbah musyarakah dan akad wakalah bil ujrah dalam pengelolan dana. 

Para ulama Indonesia  dalam hal ini menerima asuransi berdasarkan hasil Fatwa DSN MUI No:21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Dalam fatwa ini ditetapkan bahwa Asuransi Syariah {Ta'min, Takaful, atau Tadhamun} adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/ atau Tubarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad {perikatan} yang sesuai dengan syari'ah. Akad yang sesuai dengan syari'ah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung ghahar {penipuan}, maysir {perjudian}, riba zhulum {penganiayaan}, riswah {suap}, barang haram dan maksiat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun